Breaking News
recent

Pengedar ganja dibekuk.









Tanah datar.
Tim gabungan Satreskrim Polsek Sungai Tarab yang dipimpin Kapolsek AKP Heri Satriawan, SH bersama Satnarkoba Polres Tanah Datar berhasil meringkus mantan narapidana dalam kasus 303, sebut Kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Alyusri, SH

Ia kedapatan menyimpan dan memiliki 7 paket Ganja yang siap edar. Tujuh paket barang haram tersebut menurut tersangka Heru Setia Budi (26) alamat Jorong Tiga Batur, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, yang di simpan di dalam tas warna biru di samping rumahnya, dan menurut keterangan tersangka barang haram tersebut ingin di antarnya kepada salah seorang temannya di daerah Lintau.

"Tersangka kita ciduk di rumahnya, Selasa (19/7) sekira pukul 08.15 WIB, dan pada saat kami mendatangi rumah tersangka, pria ini masih tidur pulas. Setelah tim membangunkannya dan meminta keterangan tentang dimana barang haram tersebut ia langsung menunjukkan letak barang tersebut," ujar Kapolres Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat narkoba Polres Tanah Datar AKP Alyusri, Rabu (20/7) kemaren, di Mapolres Tanah Datar.

Tersangka telah lama dalam pengawasan pihak Polisi, karena masyarakat telah resah dengan  sepak terjang dan kelakuan tersangka, maka pada pagi tersebut akhirnya tanpa perlawanan ia langsung dapat di bekuk bersama barang bukti.

Terpisah, Kapolres Tanah Datar Asrul Irfa Hanafi, SIK membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Heru dan saat ini telah diinapkan di sel Mapolres Tanah Datar berikut barang bukti berupa 7 paket ganja siap edar serta satu unit HP.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, dan diduga ada beberapa tersangka lain, tersangka akan di kenai pasal 114 jo pasal 111 ayat 1, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres.
(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.