PENGANCAM KEPONAKAN AJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN
Tanah Datar.
Penerapan pasal
335 KUHP oleh Polisi terhadap klainnya sudah benar, namun sesuai pasal 335
tersebut tersangka tidak harus ditahan, karena ancaman hukumannya hanya satu
tahun penjara.
Hal ini
diungkapkan Zulkifli SH ,kuasa hukum penghulu kaum Dalimo Mulyadi Dt Rajo
Makhudum (45) warga Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Tanah Datar yang ditahan Polres terkait kasus pengancaman
disertai kekerasan.
Mulyadi Dt Rajo
Makhudum telah ditahan sejak seminggu menjelang lebaran Idul Fitri lalu setelah
dilaporkan oleh kamanakanya Gindo.
Dikarenakan hal
itu ia berharap kepada penyidik Polres Tanah
Datar agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Dikatakan, kasus
tersebut merupakan kasus keluarga satu kaum, menurutnya sebelum diproses secara
hukum masih bisa diselesaikan secara kaum menurut adat maupun aturan ditingkat
nagari.
"Ini hanya
kasus biasa, kasus mamak dan kemenakan, hal seperti ini biasa terjadi di mana
saja, masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan sesuai kearifan lokal,"
ungkap Zulkifli didampingi rekan Ismail, SH dan pihak keluarga, Selasa (19/7)
sore, di Batusangkar.
Ia juga
menyayangkan, Polres Tanah Datar tidak memediasi antara kedua belah pihak untuk
menyelesaikan secara kaum. "Kami telah mengajukan dua kali permohonan
penangguhan dengan jaminan dari istri korban dan keluarga dan kami mohon kepada
pihak Kepolisian untuk memediasi kami guna menyelesaikan dikaum karena antara
tersangka Dt Makhudum dengan pelapor Gindo tersebut memiliki hubungan
kekeluargaan yaitu mamak kemenakan," harapnya.
Sementara itu
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanfi, SIK melalui Kasatreskrim AKP
Wahyudi, didampingi beberapa anggota penyidik yakni Ipda Desrizal, Ipda Kamal
dan Aiptu Irwan, Rabu (20/7) di ruang kerja Kapolres mengatakan, penahanan
tersangka Mulyadi Dt Rajo Makhudum sejak Kamis 30 Juni itu telah sesuai
prosedur dan sudah sesuai dengan yang diamanatkan pasal 335 tersebut.
Untuk upaya
penangguhan penahanan tersangka melalui kuasa hukumnya bersama keluarga, kata
Wahyudi, itu biasa dan merupakan hak tersangka, namun ini masih dalam
penilaian penyidik.
Pemberian
penangguhan penahanan adalah merupakan wewenang Polisi dan harus melalui banyak
pertimbangan dan proses, sebut Wahyudi.
"Mengenai
permohonan penangguhan penahanan itu mesti melalui proses terlebih dahulu,
Polisi tentu melakukan penilaian bahwa tersangka tidak akan melarikan diri,
menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Wahyudi.
Dijelaskannya,
upaya damai yang ditempuh kedua belah pihak tidak tercapai, kedua belah pihak
bersikukuh untuk melanjutkan perkara ini, penyidik sudah memberi peluang untuk
damai, karena mereka berada dalam satu persukuan dan hubungan kedua belah pihak
sangat erat yaitu antara datuk dan kemenakan, terang Wahyudi.
Kasus itu berawal
Jum'at 17 Juni sekitar jam 15.40, ketika korban Nasril Gindo Rajo (39) keponakan
Mulyadi Dt Rajo Makhudum sedang melakukan pekerjaan menimbun sebidang tanah
yang berlokasi di depan Istano Basa Pagaruyung, Batusangkar, ketika itu datang
Ramaina alias tek Mai (64) dan meminta sebidang tanah untuk berjualan dekat
lokasi yang sedang dikerjakan Nasril Gindo.
Tak tercapai apa
yang diinginkan oleh tek Mai, lalu tek Mai tersebut mendatangi Dt Makhudum dan
mengutarakan niatnya agar juga bisa diberi sebidang tanah dekat lokasi Gindo
itu.
Lalu Dt Makhudum
mendatangi ke lokasi yang sedang dikerjakan Gindo Rajo, saat itu terjadi cekcok
diantara keduannya. Karena emosi Dt Makhudum mengancam dengan parang akan
membunuh Gindo Rajo, sebut Wahyudi, bahkan Dt Makhudum menarik kerah baju Gindo
Rajo hingga baju itu robek
Tak
terima dengan hal tersebut dan merasa keselamatan dirinya terancam, korban
Gindo Rajo lalu melapor ke Mapolres Tanah Datar untuk mendapatkan perlindungan Tanah
Datar.
Penerapan pasal
335 KUHP oleh Polisi terhadap klainnya sudah benar, namun sesuai pasal 335
tersebut tersangka tidak harus ditahan, karena ancaman hukumannya hanya satu
tahun penjara.
Hal ini
diungkapkan Zulkifli SH ,kuasa hukum penghulu kaum Dalimo Mulyadi Dt Rajo
Makhudum (45) warga Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Tanah Datar yang ditahan Polres terkait kasus pengancaman
disertai kekerasan.
Mulyadi Dt Rajo
Makhudum telah ditahan sejak seminggu menjelang lebaran Idul Fitri lalu setelah
dilaporkan oleh kamanakanya Gindo.
Dikarenakan hal
itu ia berharap kepada penyidik Polres Tanah
Datar agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Dikatakan, kasus
tersebut merupakan kasus keluarga satu kaum, menurutnya sebelum diproses secara
hukum masih bisa diselesaikan secara kaum menurut adat maupun aturan ditingkat
nagari.
"Ini hanya
kasus biasa, kasus mamak dan kemenakan, hal seperti ini biasa terjadi di mana
saja, masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan sesuai kearifan lokal,"
ungkap Zulkifli didampingi rekan Ismail, SH dan pihak keluarga, Selasa (19/7)
sore, di Batusangkar.
Ia juga
menyayangkan, Polres Tanah Datar tidak memediasi antara kedua belah pihak untuk
menyelesaikan secara kaum. "Kami telah mengajukan dua kali permohonan
penangguhan dengan jaminan dari istri korban dan keluarga dan kami mohon kepada
pihak Kepolisian untuk memediasi kami guna menyelesaikan dikaum karena antara
tersangka Dt Makhudum dengan pelapor Gindo tersebut memiliki hubungan
kekeluargaan yaitu mamak kemenakan," harapnya.
Sementara itu
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanfi, SIK melalui Kasatreskrim AKP
Wahyudi, didampingi beberapa anggota penyidik yakni Ipda Desrizal, Ipda Kamal
dan Aiptu Irwan, Rabu (20/7) di ruang kerja Kapolres mengatakan, penahanan
tersangka Mulyadi Dt Rajo Makhudum sejak Kamis 30 Juni itu telah sesuai
prosedur dan sudah sesuai dengan yang diamanatkan pasal 335 tersebut.
Untuk upaya
penangguhan penahanan tersangka melalui kuasa hukumnya bersama keluarga, kata
Wahyudi, itu biasa dan merupakan hak tersangka, namun ini masih dalam
penilaian penyidik.
Pemberian
penangguhan penahanan adalah merupakan wewenang Polisi dan harus melalui banyak
pertimbangan dan proses, sebut Wahyudi.
"Mengenai
permohonan penangguhan penahanan itu mesti melalui proses terlebih dahulu,
Polisi tentu melakukan penilaian bahwa tersangka tidak akan melarikan diri,
menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Wahyudi.
Dijelaskannya,
upaya damai yang ditempuh kedua belah pihak tidak tercapai, kedua belah pihak
bersikukuh untuk melanjutkan perkara ini, penyidik sudah memberi peluang untuk
damai, karena mereka berada dalam satu persukuan dan hubungan kedua belah pihak
sangat erat yaitu antara datuk dan kemenakan, terang Wahyudi.
Kasus itu berawal
Jum'at 17 Juni sekitar jam 15.40, ketika korban Nasril Gindo Rajo (39) keponakan
Mulyadi Dt Rajo Makhudum sedang melakukan pekerjaan menimbun sebidang tanah
yang berlokasi di depan Istano Basa Pagaruyung, Batusangkar, ketika itu datang
Ramaina alias tek Mai (64) dan meminta sebidang tanah untuk berjualan dekat
lokasi yang sedang dikerjakan Nasril Gindo.
Tak tercapai apa
yang diinginkan oleh tek Mai, lalu tek Mai tersebut mendatangi Dt Makhudum dan
mengutarakan niatnya agar juga bisa diberi sebidang tanah dekat lokasi Gindo
itu.
Lalu Dt Makhudum
mendatangi ke lokasi yang sedang dikerjakan Gindo Rajo, saat itu terjadi cekcok
diantara keduannya. Karena emosi Dt Makhudum mengancam dengan parang akan
membunuh Gindo Rajo, sebut Wahyudi, bahkan Dt Makhudum menarik kerah baju Gindo
Rajo hingga baju itu robek
ak terima dengan hal tersebut dan merasa
keselamatan dirinya terancam, korban Gindo Rajo lalu melapor ke Mapolres Tanah
Datar untuk mendapatkan perlindungan hukum"sebutnya.(alinurdin)

No comments: