Breaking News
recent

PENGANCAM KEPONAKAN AJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN







Tanah Datar.
Penerapan pasal 335 KUHP oleh Polisi terhadap klainnya sudah benar, namun sesuai pasal 335 tersebut tersangka tidak harus ditahan, karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Zulkifli SH ,kuasa hukum  penghulu kaum Dalimo Mulyadi Dt Rajo Makhudum (45) warga Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Tanah Datar yang  ditahan Polres terkait kasus pengancaman disertai kekerasan.
Mulyadi Dt Rajo Makhudum telah ditahan sejak seminggu menjelang lebaran Idul Fitri lalu setelah dilaporkan oleh kamanakanya Gindo.
Dikarenakan hal itu  ia berharap kepada penyidik Polres Tanah Datar agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Dikatakan, kasus tersebut merupakan kasus keluarga satu kaum, menurutnya sebelum diproses secara hukum masih bisa diselesaikan secara kaum menurut adat maupun aturan ditingkat nagari.
"Ini hanya kasus biasa, kasus mamak dan kemenakan, hal seperti ini biasa terjadi di mana saja, masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan sesuai kearifan lokal," ungkap Zulkifli didampingi rekan Ismail, SH dan pihak keluarga, Selasa (19/7) sore, di Batusangkar.
Ia juga menyayangkan, Polres Tanah Datar tidak memediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kaum. "Kami telah mengajukan dua kali permohonan penangguhan dengan jaminan dari istri korban dan keluarga dan kami mohon kepada pihak Kepolisian untuk memediasi kami guna menyelesaikan dikaum karena antara tersangka Dt Makhudum dengan pelapor Gindo tersebut memiliki hubungan kekeluargaan yaitu mamak kemenakan," harapnya.
Sementara itu Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanfi, SIK melalui Kasatreskrim AKP Wahyudi, didampingi beberapa anggota penyidik yakni Ipda Desrizal, Ipda Kamal dan Aiptu Irwan, Rabu (20/7) di ruang kerja Kapolres mengatakan, penahanan tersangka Mulyadi Dt Rajo Makhudum sejak Kamis 30 Juni itu telah sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan yang diamanatkan pasal 335 tersebut.
Untuk upaya penangguhan penahanan tersangka melalui kuasa hukumnya bersama keluarga, kata Wahyudi,  itu biasa dan merupakan hak tersangka, namun ini masih dalam penilaian penyidik.
Pemberian penangguhan penahanan adalah merupakan wewenang Polisi dan harus melalui banyak pertimbangan dan proses, sebut Wahyudi.
"Mengenai permohonan penangguhan penahanan itu mesti melalui proses terlebih dahulu, Polisi tentu melakukan penilaian bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Wahyudi.
Dijelaskannya, upaya damai yang ditempuh kedua belah pihak tidak tercapai, kedua belah pihak bersikukuh untuk melanjutkan perkara ini, penyidik sudah memberi peluang untuk damai, karena mereka berada dalam satu persukuan dan hubungan kedua belah pihak sangat erat yaitu antara datuk dan kemenakan, terang Wahyudi.
Kasus itu berawal Jum'at 17 Juni sekitar jam 15.40, ketika korban Nasril Gindo Rajo (39) keponakan Mulyadi Dt Rajo Makhudum sedang melakukan pekerjaan menimbun sebidang tanah yang berlokasi di depan Istano Basa Pagaruyung, Batusangkar, ketika itu datang Ramaina alias tek Mai (64) dan meminta sebidang tanah untuk berjualan dekat lokasi yang sedang dikerjakan Nasril Gindo.
Tak tercapai apa yang diinginkan oleh tek Mai, lalu tek Mai tersebut mendatangi Dt Makhudum dan mengutarakan niatnya agar juga bisa diberi sebidang tanah dekat lokasi Gindo itu.
Lalu Dt Makhudum mendatangi ke lokasi yang sedang dikerjakan Gindo Rajo, saat itu terjadi cekcok diantara keduannya. Karena emosi Dt Makhudum mengancam dengan parang akan membunuh Gindo Rajo, sebut Wahyudi, bahkan Dt Makhudum menarik kerah baju Gindo Rajo hingga baju itu robek
Tak terima dengan hal tersebut dan merasa keselamatan dirinya terancam, korban Gindo Rajo lalu melapor ke Mapolres Tanah Datar untuk mendapatkan perlindungan Tanah Datar.
Penerapan pasal 335 KUHP oleh Polisi terhadap klainnya sudah benar, namun sesuai pasal 335 tersebut tersangka tidak harus ditahan, karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Zulkifli SH ,kuasa hukum  penghulu kaum Dalimo Mulyadi Dt Rajo Makhudum (45) warga Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Tanah Datar yang  ditahan Polres terkait kasus pengancaman disertai kekerasan.
Mulyadi Dt Rajo Makhudum telah ditahan sejak seminggu menjelang lebaran Idul Fitri lalu setelah dilaporkan oleh kamanakanya Gindo.
Dikarenakan hal itu  ia berharap kepada penyidik Polres Tanah Datar agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Dikatakan, kasus tersebut merupakan kasus keluarga satu kaum, menurutnya sebelum diproses secara hukum masih bisa diselesaikan secara kaum menurut adat maupun aturan ditingkat nagari.
"Ini hanya kasus biasa, kasus mamak dan kemenakan, hal seperti ini biasa terjadi di mana saja, masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan sesuai kearifan lokal," ungkap Zulkifli didampingi rekan Ismail, SH dan pihak keluarga, Selasa (19/7) sore, di Batusangkar.
Ia juga menyayangkan, Polres Tanah Datar tidak memediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kaum. "Kami telah mengajukan dua kali permohonan penangguhan dengan jaminan dari istri korban dan keluarga dan kami mohon kepada pihak Kepolisian untuk memediasi kami guna menyelesaikan dikaum karena antara tersangka Dt Makhudum dengan pelapor Gindo tersebut memiliki hubungan kekeluargaan yaitu mamak kemenakan," harapnya.
Sementara itu Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanfi, SIK melalui Kasatreskrim AKP Wahyudi, didampingi beberapa anggota penyidik yakni Ipda Desrizal, Ipda Kamal dan Aiptu Irwan, Rabu (20/7) di ruang kerja Kapolres mengatakan, penahanan tersangka Mulyadi Dt Rajo Makhudum sejak Kamis 30 Juni itu telah sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan yang diamanatkan pasal 335 tersebut.
Untuk upaya penangguhan penahanan tersangka melalui kuasa hukumnya bersama keluarga, kata Wahyudi,  itu biasa dan merupakan hak tersangka, namun ini masih dalam penilaian penyidik.
Pemberian penangguhan penahanan adalah merupakan wewenang Polisi dan harus melalui banyak pertimbangan dan proses, sebut Wahyudi.
"Mengenai permohonan penangguhan penahanan itu mesti melalui proses terlebih dahulu, Polisi tentu melakukan penilaian bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Wahyudi.
Dijelaskannya, upaya damai yang ditempuh kedua belah pihak tidak tercapai, kedua belah pihak bersikukuh untuk melanjutkan perkara ini, penyidik sudah memberi peluang untuk damai, karena mereka berada dalam satu persukuan dan hubungan kedua belah pihak sangat erat yaitu antara datuk dan kemenakan, terang Wahyudi.
Kasus itu berawal Jum'at 17 Juni sekitar jam 15.40, ketika korban Nasril Gindo Rajo (39) keponakan Mulyadi Dt Rajo Makhudum sedang melakukan pekerjaan menimbun sebidang tanah yang berlokasi di depan Istano Basa Pagaruyung, Batusangkar, ketika itu datang Ramaina alias tek Mai (64) dan meminta sebidang tanah untuk berjualan dekat lokasi yang sedang dikerjakan Nasril Gindo.
Tak tercapai apa yang diinginkan oleh tek Mai, lalu tek Mai tersebut mendatangi Dt Makhudum dan mengutarakan niatnya agar juga bisa diberi sebidang tanah dekat lokasi Gindo itu.
Lalu Dt Makhudum mendatangi ke lokasi yang sedang dikerjakan Gindo Rajo, saat itu terjadi cekcok diantara keduannya. Karena emosi Dt Makhudum mengancam dengan parang akan membunuh Gindo Rajo, sebut Wahyudi, bahkan Dt Makhudum menarik kerah baju Gindo Rajo hingga baju itu robek
ak terima dengan hal tersebut dan merasa keselamatan dirinya terancam, korban Gindo Rajo lalu melapor ke Mapolres Tanah Datar untuk mendapatkan perlindungan hukum"sebutnya.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.