Breaking News
recent

KETAHUAN MENCURI,RESIDIVIS DILAPORKAN WALIJORONG KE POLISI.









Tanah Datar,
Hukuman jeruji besi alias penjara rupanya belum mempan untuk membuat jera Hendri Gustian(30)  meskipun sudah tiga kali keluar masuk penjara, warga Pasie Laweh ini masih saja merindukan udara pengap hotel prodeo yang berlokasi di Jalan parak Juar itu,Buktinya Hendri Gustian kembali melakukan tindak pidana  yang berbuah hukuman kandang situmbin.
Dia  diduga telah melakukan tindakan pencurian  empat unit panel surya di Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab,alhasil mereka  dilaporkan warga ke Polisi .
 Tersangka Hendri gustian dilaporkan oleh Walijorong Babussalam, Bonar surya Winata ke Polres Tanah Datar karena kedapatan sedang membongkar alat penerangan bendungan anti galodo banjir di Pasie Laweh itu.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Irfa Asrul Hanafi, S.IK kepada Rakyat Sumbar Selasa (12/7) di Mapolres mengatakan bahwa kejadian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 9 Juli sekitar pukul 04.30 WIB di Sabodam Jorong Babussalam Nagari Pasie Laweh dilaporkan oleh Walijorong Bonar Surya Winata. Berdasarkan surat resmi penangkapan yaitu Sp.kap/49/VII/2016/reskrim, Tanggal 09-07-16, terhadap pelaku yang sudah tiga kali keluar masuk penjara itu dilakukan penangkapan. "Atas laporan itu anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan serta mencari informasi di lapangan. Pelaku sempat melawan petugas dengan samurainya, akhirnya operasi penangkapan yang langsung saya pimpin bersama Kasat Reskrim dan anggota Polsek Sungai Tarab pelaku bisa kita amankan," ungkap Kapolres.
Saat ini pelaku yang merupakan residivis berbagai kasus termasuk Narkoba itu, telah mendekam di sel tahanan. Saksi walijorong Bonar Surya pun telah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah panel surya, 3 buah batrai kering, 1 buah kunci pas ukuran 12 dan 13, 12 meter tali nilon warna hijau dan 1 buah samurai.   
Saat penangkapan petugas juga sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan karena pelaku tidak menyerah bahkan melawan petugas  dan mencoba melarikan diri, hampir saja Polisi kehilangan buruannya. "KBO Reskrim IPTU Despiarta sempat bergumul dengan tersangka dan akhirnya dapat diborgol. Saat ini kita masih melakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada kejadian serupa di tempat lain," tambah Kasat Reskrim AKP Wahyudi.
Tersangka ditangkap pada Senin (11/7) pukul 16.00 WIB dan perbuatannya dinyatakan telah melanggar peraturan perundang-undangan pasal 363 KUHP dan  pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 karena tersangka menggunakan senjata tajam.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.