KETAHUAN MENCURI,RESIDIVIS DILAPORKAN WALIJORONG KE POLISI.
Tanah Datar,
Hukuman jeruji
besi alias penjara rupanya belum mempan untuk membuat jera Hendri Gustian(30) meskipun sudah tiga kali keluar masuk
penjara, warga Pasie Laweh ini masih saja merindukan udara pengap hotel prodeo
yang berlokasi di Jalan parak Juar itu,Buktinya Hendri Gustian kembali
melakukan tindak pidana yang berbuah
hukuman kandang situmbin.
Dia diduga telah melakukan tindakan pencurian empat unit panel surya di Nagari Pasie Laweh
Kecamatan Sungai Tarab,alhasil mereka dilaporkan warga ke Polisi .
Tersangka Hendri gustian dilaporkan oleh Walijorong
Babussalam, Bonar surya Winata ke Polres Tanah Datar karena kedapatan sedang
membongkar alat penerangan bendungan anti galodo banjir di Pasie Laweh itu.
Kapolres Tanah
Datar, AKBP Irfa Asrul Hanafi, S.IK kepada Rakyat Sumbar Selasa (12/7) di
Mapolres mengatakan bahwa kejadian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 9 Juli
sekitar pukul 04.30 WIB di Sabodam Jorong Babussalam Nagari Pasie Laweh
dilaporkan oleh Walijorong Bonar Surya Winata. Berdasarkan surat resmi
penangkapan yaitu Sp.kap/49/VII/2016/reskrim, Tanggal 09-07-16, terhadap pelaku
yang sudah tiga kali keluar masuk penjara itu dilakukan penangkapan. "Atas
laporan itu anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan serta
mencari informasi di lapangan. Pelaku sempat melawan petugas dengan samurainya,
akhirnya operasi penangkapan yang langsung saya pimpin bersama Kasat Reskrim
dan anggota Polsek Sungai Tarab pelaku bisa kita amankan," ungkap
Kapolres.
Saat ini pelaku
yang merupakan residivis berbagai kasus termasuk Narkoba itu, telah mendekam di
sel tahanan. Saksi walijorong Bonar Surya pun telah dimintai keterangan oleh
penyidik Reskrim Polres.
Polisi juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah panel surya, 3 buah batrai
kering, 1 buah kunci pas ukuran 12 dan 13, 12 meter tali nilon warna hijau dan
1 buah samurai.
Saat penangkapan
petugas juga sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan karena
pelaku tidak menyerah bahkan melawan petugas dan mencoba melarikan diri,
hampir saja Polisi kehilangan buruannya. "KBO Reskrim IPTU Despiarta
sempat bergumul dengan tersangka dan akhirnya dapat diborgol. Saat ini kita
masih melakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada kejadian serupa di
tempat lain," tambah Kasat Reskrim AKP Wahyudi.
Tersangka
ditangkap pada Senin (11/7) pukul 16.00 WIB dan perbuatannya dinyatakan telah
melanggar peraturan perundang-undangan pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1
Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 karena tersangka menggunakan
senjata tajam.(alinurdin)

No comments: