Breaking News
recent

9 FRAKSI SAMPAIKAN PANDANGAN TERHADAP 3 RANPERDA.



Tanah datar.
Sembilan fraksi di DPRD Tanah Datar menyampaikan tanggapan dan pandangan umum terhadap tiga Ranperda tentang Pemilihan Wali Nagari, Izin Usaha Perdagangan, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2015.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan Saidani, dihadiri 32 anggota dewan lainnya di Pagaruyung, Rabu, mendengarkan pandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi.

Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan Alimuhar, Fraksi Gerindra Jonnedi, Fraksi Hanura Adrison, Fraksi Demokrat Eri Hendri, Fraksi PPP Arianto, Fraksi PDI Perjuangan Helida Algamar, Fraksi Golkar Syamsul Bahri, Fraksi PKS Syafrudin Tasman, dan Fraksi Bintang Nasdem Rasman.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Jonnedi mempertanyakan persyaratan calon wali nagari yang berasal aparatur sipil negara (ASN) yang tidak dirinci seperti persyaratan calon lainnya seperti partai politik, BUMN, dan BUMD,
Ia mengharapkan pembahasan ketiga Ranperda itu hendaknya melibatkan seluruh pemangku kebijakan, tokoh masyarakat, dan para ahli.

Juru Bicara Fraksi Demokrat Eri Hendri menanyakan persoalan belum diundangkannya Perda Nagari oleh Pemprov Sumbar apakah Pemda Tanah Datar sudah boleh membuat Ranperda tentang Pemilihan wali nagari.

Ranperda tentang izin usaha perdagangan ini, Fraksi Demokrat menanyakan apakah standar dari Pemda dalam pembuatan Ranperda tersebut.

Juru Bicara Fraksi Hanura Adrison mempersoalkan materi muatan hak asal usul dari calon wali nagari.

Kemudian, Ia menilai Ranperda tentang pemilihan wali nagari ini berpotensi dibatalkan karena dasar hukum perda diatasnya belum ada.

Ikut mendengarkan pandangan umum fraksi tersebut Bupati Irdinansyah Tarmizi, Dandim Letkol Arm Bagus Tri Kuntjoro, Sekda Hardiman, para asisten, pimpinan SKPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.

Sebelumnya, Bupati Irdinansyah Tarmizi menyampaikan pengajuan Ranperda tentang pemilihan wali nagari (Pilwanag) ini dibuat sebagai landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan Pilwanag yang dilakukan secara serentak di Tanah Datar.

Bupati menjelaskan materi muatan yang diatur dalam Ranperda Pilwanag ini antara lain dilakukan secara serentak, pembentukan panitia pemilihan, tahapan dan jadwal pemilihan, persyaratan calon, dan anggaran pemilihan.

Sementara Ranperda tentang izin usaha perdagangan, Bupati menyampaikan penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi berkembangnya usaha perdagangan di Tanah Datar sehingga perlu diciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif guna mendorong peningkatan investasi.

"Untuk mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan dan kemudahan akses permodalan maka diperlukan Perda izin usaha perdagangan," katanya.

Selain itu, Ranperda ini untuk memberikan kemudahan, keseragaman dan ketertiban serta kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik oleh SKPD yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

Sedangkan Ranperda tentang LPj APBD tahun 2015, Bupati mengatakan Ranperda ini merupakan amanat Permendagri Nomor 21 tahun 2011 dimana kepala daerah menyampaikan LPj paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRD merupakan laporan yang sudah diperiksa oleh BPK RI, dimana sudah dilakukan pada 29 Maret sampai 5 Mei 2016," tambahnya.


Pembahasan tiga Ranperda ini akan dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi pada Kamis (14/7) serta terakhir penyampaian pendapat masing-masing fraksi sekaligus penandatangan persetujuan bersama terhadap lima Ranperda tersebut yang jadwalnya ditentukan kemudian. (alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.