9 FRAKSI SAMPAIKAN PANDANGAN TERHADAP 3 RANPERDA.
Tanah datar.
Sembilan fraksi di DPRD Tanah Datar
menyampaikan tanggapan dan pandangan umum terhadap tiga Ranperda tentang
Pemilihan Wali Nagari, Izin Usaha Perdagangan, dan Laporan Pertanggungjawaban
(LPj) APBD 2015.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD
Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan Saidani, dihadiri 32 anggota
dewan lainnya di Pagaruyung, Rabu, mendengarkan pandangan umum yang disampaikan
masing-masing juru bicara fraksi.
Fraksi Partai Amanat Nasional
disampaikan Alimuhar, Fraksi Gerindra Jonnedi, Fraksi Hanura Adrison, Fraksi
Demokrat Eri Hendri, Fraksi PPP Arianto, Fraksi PDI Perjuangan Helida Algamar,
Fraksi Golkar Syamsul Bahri, Fraksi PKS Syafrudin Tasman, dan Fraksi Bintang
Nasdem Rasman.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra
Jonnedi mempertanyakan persyaratan calon wali nagari yang berasal aparatur
sipil negara (ASN) yang tidak dirinci seperti persyaratan calon lainnya seperti
partai politik, BUMN, dan BUMD,
Ia mengharapkan pembahasan ketiga
Ranperda itu hendaknya melibatkan seluruh pemangku kebijakan, tokoh masyarakat,
dan para ahli.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Eri
Hendri menanyakan persoalan belum diundangkannya Perda Nagari oleh Pemprov
Sumbar apakah Pemda Tanah Datar sudah boleh membuat Ranperda tentang Pemilihan
wali nagari.
Ranperda tentang izin usaha
perdagangan ini, Fraksi Demokrat menanyakan apakah standar dari Pemda dalam
pembuatan Ranperda tersebut.
Juru Bicara Fraksi Hanura Adrison
mempersoalkan materi muatan hak asal usul dari calon wali nagari.
Kemudian, Ia menilai Ranperda tentang
pemilihan wali nagari ini berpotensi dibatalkan karena dasar hukum perda
diatasnya belum ada.
Ikut mendengarkan pandangan umum
fraksi tersebut Bupati Irdinansyah Tarmizi, Dandim Letkol Arm Bagus Tri
Kuntjoro, Sekda Hardiman, para asisten, pimpinan SKPD, Camat dan Wali Nagari
se-Tanah Datar.
Sebelumnya, Bupati Irdinansyah
Tarmizi menyampaikan pengajuan Ranperda tentang pemilihan wali nagari
(Pilwanag) ini dibuat sebagai landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan
Pilwanag yang dilakukan secara serentak di Tanah Datar.
Bupati menjelaskan materi muatan yang
diatur dalam Ranperda Pilwanag ini antara lain dilakukan secara serentak,
pembentukan panitia pemilihan, tahapan dan jadwal pemilihan, persyaratan calon,
dan anggaran pemilihan.
Sementara Ranperda tentang izin usaha
perdagangan, Bupati menyampaikan penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi
berkembangnya usaha perdagangan di Tanah Datar sehingga perlu diciptakan iklim
usaha yang sehat dan kondusif guna mendorong peningkatan investasi.
"Untuk mendapatkan kepastian
hukum dalam berusaha, perlindungan dan kemudahan akses permodalan maka
diperlukan Perda izin usaha perdagangan," katanya.
Selain itu, Ranperda ini untuk
memberikan kemudahan, keseragaman dan ketertiban serta kepastian hukum sehingga
dapat meningkatkan pelayanan publik oleh SKPD yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan.
Sedangkan Ranperda tentang LPj APBD
tahun 2015, Bupati mengatakan Ranperda ini merupakan amanat Permendagri Nomor
21 tahun 2011 dimana kepala daerah menyampaikan LPj paling lambat enam bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
"Laporan keuangan yang
disampaikan kepada DPRD merupakan laporan yang sudah diperiksa oleh BPK RI,
dimana sudah dilakukan pada 29 Maret sampai 5 Mei 2016," tambahnya.
Pembahasan tiga Ranperda ini akan
dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi
pada Kamis (14/7) serta terakhir penyampaian pendapat masing-masing fraksi
sekaligus penandatangan persetujuan bersama terhadap lima Ranperda tersebut
yang jadwalnya ditentukan kemudian. (alinurdin)

No comments: