Breaking News
recent

POLRES TANAH DATAR AMANKAN SEPASANG BEGAL








Tanah Datar.
Jajaran Polres Tanah Datar berhasil mengungkap satu kasus Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sepasang  suami isteri (Pasutri) dan  saat ini telah  diamankan di mapolres Tanah datar .
Sepasang Begal tersebut diamankan oleh  Satuan Reskrim Polres Tanahdatar dari kediaman orang tua mereka di Muara tebo  propinsi Jambi Sabtu 11/5 sekira pukul 05.30 WIB.
Pasangan pasutri tersebut diketahui bernama Syakhoni (24) kelahiran Jambi, saat ini tercatat sebagai warga Jorong Ampalu Kaciak, Nagari labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanahdatar, dan isterinya bernama Ria Angraini (22) kelahiran Palembang, tercatat sebagai yang sama dengan suaminya.
Menurut Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK didampingi Kasatreskrim AKP Wahyudi, pasangan pasutri tersebut dinilai sangat nekad dalam menjalankan aksinya, sebab korban dari aksi kejahatannya hampir saja kehilangan nyawanya.
Disebutkan Kapolres, korban diketahui bernama Amran (52) warga Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Tanahdatar.
"korban hampir saja kehilangan nyawanya, akibat dari kejahatan yang dilakukan oleh pasutri ini," kata Kapolres.
Diceritakan Kapolres, kronologis kejadian berawal, Kamis 9/6, dimana pasangan pasutri tersebut minta diantar oleh korban, dengan menggunakan mobil Avanza milik korban BA 1301 BH, warna silver, dengan tujuan Bungo Tebo, Provinsi Jambi.
Tanpa curiga, korban menyanggupi permintaan kedua pasutri tersebut, dengan imbalan sejumlah uang yang telah mereka sepakati, sebut Kapolres.
Ditambahkannya, rupanya pasangan pasutri tersebut, dari awal sudah punya niat jahat terhadap korban, sebelum berangkat pasutri itu telah menyiapkan, peralatan seperti tali untuk menjerat leher korban, Palu untuk memukul tubuh korban.
"peralatan tersebut sengaja mereka persiapkan untuk menghabisi korban, agar mereka bisa menguasi atau merampa mobil korban," Kata Kapolres.
Setibanya di perkebunan sawit, jauh dari keramaian, alias ditengah rimba, daerah Bungo Tebo, tiba-tiba tersangka Syakhoni (suami) mencoba menghabisi korban yang masih menyetir mobil, dengan cara menjerat leher korban menggunakan seutas tali, korban coba meronta dan melawan sekuat tenaga, runut Kapolres.
Sementara itu tutur Kapolres, tersangka Ria Angraini (isteri) juga tak kalah garang, ia memukul tubuh korban dengan menggunakan palu yang telah mereka siapkan. Perkelahian dua lawan satu tersebut membuat korban kewalahan, sebab palu besar tersebut menghantam kepalanya dengan keras, membuatnya sempoyogan, darah segar mengucur dengan deras, tapi ia msih sadarkan diri.
"tak puas sampai disitu, pasutri tersebut, juga menginjak-injak tubuh korban yang sudah lemas, dengan kedua tangan terikat tali, kemudian mereka berniat membuang korban ke jurang," kata Kapolres.
Masih dalam keadaan sadarkan diri, korban tidak hilang akal, ia bermohon kepada pasutri itu untuk tidak membuangnya kejurang, urai Kapolres.
"jangan buang saya, saya akan penuhi apa saja permintaan kalian," kata Kapolres menirukan ucapan korban.
Rupanya pasutri tersebut termakan oleh ajakan korban. Korban mengimingi pasutri itu dengan uang, yakni sebesar 30 juta rupiah, sesuai dengan yang diminta pasutri itu, sebut Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, tersangka Pasutri tersebut, Jum'at 10/6, mencoba menghubungi isteri korban lewat HP milik korban dan meminta uang sebesar 30 juta, dengan batas waktu sampai pukul 15.00 WIB, apabila ingin korban selamat.
Merasa keselamatan korban terancam, hari itu juga, isteri serta keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut pada Polisi, sekira pukul 14.00 WIB, sebut Kapolres.
Tak butuh waktu 24 jam, Buser Polres Tanahdatar yang dipimpin Kasatreskrim AKP Wahyudi, langsung bergerak menuju TKP dengan dibantu Polisi setempat, yakni Polsek Rimbo Ilir serta anggota, akhirnya kedua tersangka pasutri yang bau kencur ini berhasil dibekuk di rumah orang tuanya, di Bungo Tebo, Provinsi jambi, sekira pukul 05.30, tanpa perlawanan, terang Kapolres.
"salah seorang anggota Polsek Rimbo Ilir, yakni Bripka Damanik sebagai penunjuk jalan adalah merupakan mantan anggota Polres tanahdatar," kata Kapolres.
Saat ini kedua tersangka Pasutri yang melakukan kejahatan tersebut berikut barang bukti, sudah diamankan di Mapolres, untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawabanya, sesuai dengan perbuatannya, pungkas Kapolres.(alinurdin)




No comments:

Powered by Blogger.