Breaking News
recent

DPO KASUS KEPEMILIKAN GANJA,TERTANGKAP SAAT INDEHOY









Tanah Datar.
Sepandai-pandainya bersembunyi dan mengelabui polisi ,akhirnya Andri Hermanto harus menyerah juga kepada petugas kepolisian Resort Tanah datar Kamis(16/6) pukul 02.30 dini hari .
“Tersangka Andri Hermanto (21) menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh kita selama dua bulan ini,anggota telah melakukan penyelidikan keberadaan tersangka pemilik 5 Kg daun ganja yang bernilai Rp 15 juta ini,dan pada kamis dinihari tadi Tim Sarnarkoba Polres Tanahdatar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka “sebut Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi kepada wartawan.
Ia menyebutkan,penangkapan terhadap pelaku yang terkenal licin itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Alyusri didampingi KBO Narkoba Ipda KM Sirait dan Kanit Bripka Aldi serta Brigadir Yoki.
“Awal tertangkapnya DPO Andri Hermanto, ketika itu, ia dalam pengamanan warga Gaduik, Halaban Payakumbuh, karena berduan dengan seorang perempuan berstatus janda, sampai larut malam, lalu dibawa ke Mapolsek setempat”Ungkap Irfa.
Saat digelandang  ke kantor polisi,sambung Irfa ,salah seorang warga mengenali pelaku sebagai orang yang selama dicari oleh pihak kepolisian resort Tanah datar .
Irfa Asrul Hanafi menyebutkan,tersangka  Andri Hermanto pada saat penggerebekan oleh anggota kepolisian di rumahnya di Jorong Darek , Nagari Simawang Kecamatan Rambatan,Tanah datar dua bulan lalu berhasil lolos dan melarikan diri .
"saat itu ia sedang berada diluar rumah, kami datang kerumahnya, ternyata ia sedang berada diluar rumah, dan adiknya menelpon, agar segera melarikan diri, alhasil kami cuma dapat menyita barang bukti daun ganja kering tersebut," katanya.
Tersangka Andri Hermanto saat ini sudah berada dalam sel tahanan Mapolres berikut barang bukti berupa daun ganja kering seberat 5 kg lebih, satu unit HP serta dompet, ucapnya.
Ia akan dikenai pasal 114 jo pasal 111 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara diatas 12 tahun penjara, sebutnya.
Sementara itu tersangka Andri Hermanto dengan tangan dibogol mengatakan, saat itu dirinya bisa lolos dari sergapan Polisi, karena ia berada diluar rumah tepatnya di "Talogo Pulai" tak jauh dari rumahnya.
"saat itu saya menerima telepon dari adik saya yang bernama Wili, ketika itu saya sedang menjalankan anjing, ia mengatakan Polisi sedang mencari saya, cepat lari," katanya.
Tanpa pikir panjang, ia lalu mengikatkan anjing yang sedang ia jalankan pada sebatang pohon, dan mengambil langkah seribu.
"selama ini saya bersembunyi dirumah kawan. di Payakumbuh, Koto nan Ampek, Kota Payakumbuh," Aku Andri Hermanto  kepada Jurnalis media cetak maupun elektronik.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.