Breaking News
recent

CEMBURU BUTA,PETANI TUA ANIAYA ISTRINYA









Tanah Datar.
Tak mampu menahan api cemburu,JN (62) warga jorong Sungai tarab tega-teganya menganiaya istrinya dengan sebilah parang ,alhasil hotel prodeo di hadiahkan oleh Polisi  untuk  pak tua ini .
"penangkapan terhadap tersangka sehubungan dengan tindak pidana kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),berdasarkan laporan dari istri tersangka dan berdasar bukti yang di dapatkan maka untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka JN kami amankan di Mapolsek," ujar Kapolsek sungai Tarab AKP Heri Satriawan yang didampingi Kanit Reskrim Brig Medrianto kepada Rakyat Sumbar Rabu (1/6).
Kronologis kejadian yang di sampaikan Kapolsek berawal dari pasangan suami istri ini berada di dalam parak/kebun yang berlokasi di jorong Sungai tarab, pada hari minggu tanggal 22 mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB. JN telah melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya dengan mengunakan parang sehingga melukai tangan istrinya.
Serangan mengunakan parang oleh JN pertama kali di pukulkan ke pundak istrinya,(bukan bahagian mata parang), sehingga hanya mengakibatkan sakit pada pundak istri JN, saat JN memukul bahagian pundak istrinya Sudarimun (45 th) sempat berkata kepada JN, "mangga uda koh" (ada apa ini uda?), namun tak puas dengan ekspresi istrinya yang masih terlihat tenang, entah di hingggapi setan apa di siang bolong itu JN kembali mengayunkan parangnya menuju tubuh istrinya....
Tapi kali ini ia mengarahkan mata parang ke arah tubuh istrinya tersebut, beruntung Sudarimun berusaha mengelak dan menangkis serangan suaminya ini dengan tangannya sehingga serangan mata parang JN mengakibatkan bahagian di antara jari jempol dan tunjuk sudarimun mengalami luka robek yang cukup besar.
Melihat perlakuan suaminya marah yang tanpa sebab musabab ini dan hanya akbat cemburu buta, dan suaminya ini sempat mengayunkan mata parang ke dirinya maka sudarimun dengan segera berlari meninggalkan JN dengan luka di tangannya.
Tak tahan dengan perlakuan suaminya ini maka esok harinya sudarimun memutuskan untuk melaporkan JN kePolsek Sungai Tarab.
"Berdasarkan laporan dan bukti yang di kumpulkan maka kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka JN dengan SP nomor; SP.kap/02/V/2016/Reskrim tanggal 23 mei 2016, pelaku JN dapat di kenai Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 351 KUHP,"" ucap Kapolsek.
Kapolsek Sungai Tarab AKP Heri Satriawan menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga sebaiknya mengunakan pola pola masyarakat minangkabau, yang terkenal dengan ungkapan bijaknya "tak ado kusuik nan tak salasai" dan jangan hanya karena cemburu yang tak menentu suami bertindak semena mena terhadap wanita yang pada kodratnya adalah makhluk yang lemah, bahkan sampai melukai istrinya sendiri.
"Masih ada cara cara yang lebih baik dan pantas untuk menyelesaikan suatu perselisihan dalam rumah tangga, seperti melibatkan ninik mamak, ataupun pihak pihak keluarga terdekat sehingga hal hal yang seperti kasus yang dilakukan JN tidak perlu terjadi lagi, karena jika telah terjadi tindak Pidana oleh seseorang terhadap orang lain baik itu istrinya sendiri, kami sebagai aparat penegak hukum tidak akan mentolerir, hukum harus di tegakkan untuk memberikan efek jera kepada setiap pelaku, " tegas Heri di akhir wawancaranya dengan.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.