CEMBURU BUTA,PETANI TUA ANIAYA ISTRINYA
Tanah Datar.
Tak mampu menahan api
cemburu,JN (62) warga jorong Sungai tarab tega-teganya menganiaya istrinya
dengan sebilah parang ,alhasil hotel prodeo di hadiahkan oleh Polisi untuk
pak tua ini .
"penangkapan terhadap
tersangka sehubungan dengan tindak pidana kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT),berdasarkan laporan dari istri tersangka dan berdasar bukti yang di
dapatkan maka untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka JN kami amankan di Mapolsek,"
ujar Kapolsek sungai Tarab AKP Heri Satriawan yang didampingi Kanit Reskrim
Brig Medrianto kepada Rakyat Sumbar Rabu (1/6).
Kronologis kejadian
yang di sampaikan Kapolsek berawal dari pasangan suami istri ini berada di
dalam parak/kebun yang berlokasi di jorong Sungai tarab, pada hari minggu
tanggal 22 mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB. JN telah melakukan tindakan
kekerasan kepada istrinya dengan mengunakan parang sehingga melukai tangan
istrinya.
Serangan mengunakan
parang oleh JN pertama kali di pukulkan ke pundak istrinya,(bukan bahagian mata
parang), sehingga hanya mengakibatkan sakit pada pundak istri JN, saat JN
memukul bahagian pundak istrinya Sudarimun (45 th) sempat berkata kepada JN,
"mangga uda koh" (ada apa ini uda?), namun tak puas dengan ekspresi
istrinya yang masih terlihat tenang, entah di hingggapi setan apa di siang
bolong itu JN kembali mengayunkan parangnya menuju tubuh istrinya....
Tapi kali ini ia
mengarahkan mata parang ke arah tubuh istrinya tersebut, beruntung Sudarimun
berusaha mengelak dan menangkis serangan suaminya ini dengan tangannya sehingga
serangan mata parang JN mengakibatkan bahagian di antara jari jempol dan tunjuk
sudarimun mengalami luka robek yang cukup besar.
Melihat perlakuan
suaminya marah yang tanpa sebab musabab ini dan hanya akbat cemburu buta, dan
suaminya ini sempat mengayunkan mata parang ke dirinya maka sudarimun dengan
segera berlari meninggalkan JN dengan luka di tangannya.
Tak tahan dengan
perlakuan suaminya ini maka esok harinya sudarimun memutuskan untuk melaporkan
JN kePolsek Sungai Tarab.
"Berdasarkan
laporan dan bukti yang di kumpulkan maka kami segera melakukan penangkapan
terhadap tersangka JN dengan SP nomor; SP.kap/02/V/2016/Reskrim tanggal 23 mei
2016, pelaku JN dapat di kenai Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 351 KUHP,"" ucap
Kapolsek.
Kapolsek Sungai Tarab
AKP Heri Satriawan menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam
menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga sebaiknya mengunakan pola pola
masyarakat minangkabau, yang terkenal dengan ungkapan bijaknya "tak ado
kusuik nan tak salasai" dan jangan hanya karena cemburu yang tak menentu
suami bertindak semena mena terhadap wanita yang pada kodratnya adalah makhluk
yang lemah, bahkan sampai melukai istrinya sendiri.
"Masih ada cara
cara yang lebih baik dan pantas untuk menyelesaikan suatu perselisihan dalam
rumah tangga, seperti melibatkan ninik mamak, ataupun pihak pihak keluarga
terdekat sehingga hal hal yang seperti kasus yang dilakukan JN tidak perlu
terjadi lagi, karena jika telah terjadi tindak Pidana oleh seseorang terhadap
orang lain baik itu istrinya sendiri, kami sebagai aparat penegak hukum tidak
akan mentolerir, hukum harus di tegakkan untuk memberikan efek jera kepada
setiap pelaku, " tegas Heri di akhir wawancaranya dengan.(alinurdin)

No comments: