PENCABUL GADIS TERBELAKANG MENTAL DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA.
Tanah Datar.
Menjadi guru sangatlah
didambakan bagi sebagian anak-anak karena profesi mulia disandang oleh mereka
yang sudah menjadi guru,namun Bagi Ilham profesi ini tidak pantas bagi
dirinya,betapa tidak Dia yang dianggap salah seorang panutan bagi siswanya
malahan berbuat tidak senonoh terhadap seorang gadis yang mengalami
keterbelakangan mental sebut saja Suci ( Nama samaran).
Akibat dari
perbuatannya itu,statusnya pun berubah dari Guru menjadi terdakwa dan duduk
dikursi pesakitan,dan pada Kamis (18/5) di balai Sidang Pengadilan Negeri
Batusangkar tibalah bagi guru
SDN 32 Marapalam, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah
Datar,ini mendengarkan suara keras dari Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari .
“Terdakwa Ilham (52) secara sah dan meyakinkan terbukti
melakukan tindak pencabulan terhadap Suci,berdasarkan pasal 286 KUHPidana,kami
meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 Tahun
“Kata JPU Fitria Putir Sari keras.
Diungkapkan,terdakwa Terbukti melakukan pencabulan terhadap
korban dan kejadian berawal Sabtu 14/1
lalu, sekira jam 09.00 WIB, bertempat dirumah korban inisial TBP (23), Jorong
Lasuang Batu, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Diceritakannya, pada hari tersebut hanya korban sendiri yang
berada dirumah, sedangkan ibu korban inisial Y (50) pergi mengajar di sekolah
dasar negeri 32 Marapalam. Saat itu datang tersangka Ilham untuk mencuci
tangan.
Setelah mencuci tangan, tersangka Ilham lalu mengunci pintu
rumah korban dari dalam, disaat itu tersangka langsung melakukan perbuatan yang
tak senonoh terhadap korban dan menyetubuhinya, terang JPU Sari kepada rakyat
Sumbar seusai sidang .
Setelah puas melampiaskan nafsunya,Terdakwa Ilham meninggalkan
korban dengan selembar uang lima ribuan, dalam keadaan tak berdaya dan menangis
meratapi nasib sial yang baru dialaminya, Urai JPU sari.
"Tersangka juga mengancam korban, agar tidak melaporkan
peristiwa itu pada siapapun termasuk Polisi," kata Kapolres.
Dalam keadaan nestapa itu datang kakak korban saat melihat
adiknya sedang menangis dalam keadaan awut-awutan. Korban lalu menceritakan hal
itu pada sang kakak, tutur
Kakak korban dengan langkah cepat, pergi memberitahukan pada
ibunya yang sedang mengajar disekolah SDN 32 Marapalam. Alangkah kagetnya sang
ibu, bak disambar petir disiang bolong, cerita JPU Sari
Tak terima anaknya diperlakukan oleh tersangka, Y lalu
datang melapor ke Mapolsek Lintau Buo Utara, dan laporan tersebut diteruskan ke
unit PPA Polres Tanah Datar,Urai sari
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Hasnul Fuad yang
didampingi Rofi Heryanto dan Amir elhafid serta Paniter Pengganti Yon
Fidaraini.(alinurdin)

No comments: