Breaking News
recent

PENCABUL GADIS TERBELAKANG MENTAL DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA.








Tanah Datar.
Menjadi guru sangatlah didambakan bagi sebagian anak-anak karena profesi mulia disandang oleh mereka yang sudah menjadi guru,namun Bagi Ilham profesi ini tidak pantas bagi dirinya,betapa tidak Dia yang dianggap salah seorang panutan bagi siswanya malahan berbuat tidak senonoh terhadap seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental sebut saja Suci ( Nama samaran).
Akibat dari perbuatannya itu,statusnya pun berubah dari Guru menjadi terdakwa dan duduk dikursi pesakitan,dan pada Kamis (18/5) di balai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar tibalah bagi  guru SDN  32 Marapalam, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar,ini mendengarkan suara keras dari Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari .
“Terdakwa Ilham (52) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap Suci,berdasarkan pasal 286 KUHPidana,kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 Tahun “Kata JPU Fitria Putir Sari keras.
Diungkapkan,terdakwa Terbukti melakukan pencabulan terhadap korban dan  kejadian berawal Sabtu 14/1 lalu, sekira jam 09.00 WIB, bertempat dirumah korban inisial TBP (23), Jorong Lasuang Batu, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Diceritakannya, pada hari tersebut hanya korban sendiri yang berada dirumah, sedangkan ibu korban inisial Y (50) pergi mengajar di sekolah dasar negeri 32 Marapalam. Saat itu datang tersangka Ilham untuk mencuci tangan.
Setelah mencuci tangan, tersangka Ilham lalu mengunci pintu rumah korban dari dalam, disaat itu tersangka langsung melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap korban dan menyetubuhinya, terang JPU Sari kepada rakyat Sumbar seusai sidang .
Setelah puas melampiaskan nafsunya,Terdakwa Ilham meninggalkan korban dengan selembar uang lima ribuan, dalam keadaan tak berdaya dan menangis meratapi nasib sial yang baru dialaminya, Urai JPU sari.
"Tersangka juga mengancam korban, agar tidak melaporkan peristiwa itu pada siapapun termasuk Polisi," kata Kapolres.
Dalam keadaan nestapa itu datang kakak korban saat melihat adiknya sedang menangis dalam keadaan awut-awutan. Korban lalu menceritakan hal itu pada sang kakak, tutur
Kakak korban dengan langkah cepat, pergi memberitahukan pada ibunya yang sedang mengajar disekolah SDN 32 Marapalam. Alangkah kagetnya sang ibu, bak disambar petir disiang bolong, cerita JPU Sari
Tak terima anaknya diperlakukan oleh tersangka, Y lalu datang melapor ke Mapolsek Lintau Buo Utara, dan laporan tersebut diteruskan ke unit PPA Polres Tanah Datar,Urai sari
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Hasnul Fuad yang didampingi Rofi Heryanto dan Amir elhafid serta Paniter Pengganti Yon Fidaraini.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.