Breaking News
recent

2 LAGI PELAKU NARKOBA DIAMANKAN DI POLRES TANAH DATAR.

 
 
 
 
Tanah datar.
Genderang perang terhadap pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Tanah datar terus ditabuh oleh  Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH,beserta jajarannya,melalui Unit Narkoba yang dikomandoi oleh Kasat AKP Alyusri selama dua minggu kepemimpinannya telah 5 pelaku diciduk dari berbagai tempat diwilayah hukum Polres Tanah datar.
Setelah membekuk pelaku penanam 3 batang pohon ganja di Nagari batu Bulek Lintau Buo Utara,Unit narkoba kembali melakukan aksinya dengan menciduk 2 pelaku pemakai dan pengedar sabu di Jorong Koto Alama Nagari Padang ganting,Tidak sampai disitu saja,Sabtu 22 /4 kemarin,2 lagi warga Tanah datar asal Nagari simawang Kecamatan Rambatan berhasil diamankan karena tertangkap sedang berpesta narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Mujar (32) panggilan Bojer, warga polongan duo, Jorong  Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan dan Muhammad Rizal Ananda (33) warga Jambu Air Polongan Duo, Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Rambatan, terang Kapolres Bayuaji didampingi Kasatres Narkoba AKP Alyusri.
“Penangkapan terhadap kedua  tersangka berawal dari informasi masyarakat yang  bahwa ada orang pesta sabu dibengkel  polongan dua Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan” Ungkap kapolres  Bayuaji  yang didampingi kasatnarkoba AKP Alyusri kepada awak media Selasa (25/4).

Begitu informasi didapatkan, anggota buser narkoba, langsung menuju lokasi pesta narkoba, dan ditemukan tersangka Muhammad Rizal Ananda. Ia langsung diamankan, berikut barang bukti, terang Kapolres Bayuaji.

Ditambahkan, tak sampai disitu, setelah tersangka Muhammad Rizal Ananda di amankan dan diinterogasi, Polisi kemudian juga menangkap tersangka Mujar panggilan Bojer, dirumahnya, dari tangannya ditemukan 4 paket kecil sabu yang ia simpan didalam dompet serta juga diamankan sebuah alat bukti berupa timbangan electrik.

Penangkapan dan penggeledahan tersangka Bojer disaksikan oleh Wali Nagari Simawang dan  Wali Jorong serta Perangkat Nagari Simawang. Dan selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan terhadap pemeriksaan Mujar panggilan Bojer, didapat keterangan bahwa ia membeli sabu dari seseorang inisial NS (38), yang hingga berita ini diturunkan, ia masih dalam penyidikan Polisi. Keduanya saat ini sudah meringkuk di sel mapolres tanah datar, untuk diproses lebih lanjut, serta pengembangan kasus, ujar Kapolres Bayuaji.

"Kedua tersangka diduga kuat sebagai penyalah gunaan nerkotika jenis sabu," katanya.

Disebutkan, kedua tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara, karena telah melangggar pasal 127 UU nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.