PENCABUL DIVONIS 5 TAHUN .
Tanah Datar.
Kehati-hatian dalam menjalin hubungan agar tidak terperosok
kelembah kenistaan dengan hubungan yang tak pantas akan mengakibatkan
penyesalan dikemudian hari,hal ini terjadi terhadap Nofi Hendra (30),dikarenakan
nafsu sesaat dirinya menjadi terdakwa dan harus menghuni hotel prodeo selama 5
Tahun.
Sebut saja Erni(14) warga Lintau rusak masa depannya
dikarenakan perbuatan Nofi Hendra yang telah menggauli akibatnya orang tua Erni
melapor ke Pos Polisi terdekat ,alhasil Nofi Hendra berubah status menjadi
terdakwa.
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui
Humasnya Hasnul Fuad kepada Rakyat Sumbar Selasa (14/3) mengungkapkan,berdasarkan
fakta sidang yang terungkap maka sidang diketuai oleh Chandra Nurendra Adiyana
yang didampingi Hakim Anggota Rofi Heryanto dan Rani Suryani serta Panitera
Pengganti Sarman menjatuhkan vonis
tersebut,karena Nofi Hendra secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah,dan
menurut Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan
anak yang bunyinya setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
“Nah berdasarkan pasal itu Majelis Hakim memutuskan dan
menetapkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 60 Juta dengan ketentuan
jika denda itu tidak dapat dibayarkan maka terdakwa bisa mengganti dengan 2
bulan kurungan”Jelasnya.
Dikatakan,Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih
ringan satu Tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reflen yang menuntutnya
dengan 6 Tahun pidana penjara.
Seperti yang diberitakan oleh Rakyat Sumbar,Nofi Hendra yang
mengungkapkan,peristiwa miris ini berawal dari
bujukan warga Jorong Tabek
Akiang, Nagari Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar ini kepada
korban Erni untuk jalan-jalan dan makan
bakso.
“Gayungpun bersambut ajakan Nofi diterima oleh korban T,maka merekapun pergi
untuk berjalan-jalan,setelah itu dilanjutkan berehat untuk makan bakso,selesai
makan bakso koraban T meminta untuk pulang”Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul
Hanafi ketika jumpa pers dengan wartawan.
Nofi yang buruh
harian ini mengiyakan ajakan korban lanjut Irfa ,namun diperjalanan pulang tersangka Nofi mengajak
korban untuk mampir kerumahnya dengan lasan mengambil jaket terlebih dahulu.
‘Rupanya
tersangka sudah berniat untuk mencabuli korban dengan disertai ancaman samurai
korban terpaksa merelakan tubuhnya untuk dicabuli oleh pelaku’Jelasnya
Ia
melanjutkan,sebelumnya pelaku memberikan minuman jus alpokat kepada korban, setelah itu
korban mengalami pusing, mata mengantuk, dan badan menggigil kedinginan. Dalam
keadaan tersebut pelaku memaksa korban supaya melayaninya sambil memukul dan
mengancam dengan pedang samurai, karena tidak sadar, pelaku dengan leluasa
melakukan perbuatan bejatnya terhadap koran”, Tutur Kapolres .
Menurut pantauan
Rakyat Sumbar baik dipersidangan maupun yang baru terjadi kasus tindak asusila
di Kabupaten Tanah datar cukup memprihatinkan dimana pelakunya tidak lagi orang
biasa,namun telah merambah kepada orang yang biasa disebut tokoh ataupun
panutan seperti Anton Guru SMPN di Sungayang yang telah divonis selama 5 tahun
dan Anasrul guru SD kemudian kemarin kembali seorang guru SD diLintau
bernama Ilham diciduk polisi karena telah mencabuli gadis keterbelakangan
mental.
Ketua PN Batusangkar
Fitrizal Yanto melalui humasnya menilai,fenomena ini merupakan imbas dari
lemahnya iman dan pengawasan anak sehingga tindak asusila sering terjadi dan
kebanyakan dari orang terdekat untuk itu dibutuhkan satu tekad yang serius dari
seluruh elemen untuk memberantas Narkoba dan pekat di Kabupaten Tanah
datar.(alinurdin)
No comments: