Breaking News
recent

PENCABUL DIVONIS 5 TAHUN .










Tanah Datar.
Kehati-hatian dalam menjalin hubungan agar tidak terperosok kelembah kenistaan dengan hubungan yang tak pantas akan mengakibatkan penyesalan dikemudian hari,hal ini terjadi terhadap Nofi Hendra (30),dikarenakan nafsu sesaat dirinya menjadi terdakwa dan harus menghuni hotel prodeo selama 5 Tahun.
Sebut saja Erni(14) warga Lintau rusak masa depannya dikarenakan perbuatan Nofi Hendra yang telah menggauli akibatnya orang tua Erni melapor ke Pos Polisi terdekat ,alhasil Nofi Hendra berubah status menjadi terdakwa.
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad kepada Rakyat Sumbar Selasa (14/3) mengungkapkan,berdasarkan fakta sidang yang terungkap maka sidang diketuai oleh Chandra Nurendra Adiyana yang didampingi Hakim Anggota Rofi Heryanto dan Rani Suryani serta Panitera Pengganti Sarman  menjatuhkan vonis tersebut,karena Nofi Hendra secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah,dan menurut Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang bunyinya setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Nah berdasarkan pasal itu Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 60 Juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dapat dibayarkan maka terdakwa bisa mengganti dengan 2 bulan kurungan”Jelasnya.
Dikatakan,Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan satu Tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reflen yang menuntutnya dengan 6 Tahun pidana penjara.
Seperti yang diberitakan oleh Rakyat Sumbar,Nofi Hendra yang mengungkapkan,peristiwa miris ini berawal dari  bujukan  warga Jorong Tabek Akiang, Nagari Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar ini kepada korban Erni  untuk jalan-jalan dan makan bakso.
“Gayungpun bersambut ajakan Nofi  diterima oleh korban T,maka merekapun pergi untuk berjalan-jalan,setelah itu dilanjutkan berehat untuk makan bakso,selesai makan bakso koraban T meminta untuk pulang”Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi ketika jumpa pers dengan wartawan.
 Nofi yang buruh harian ini mengiyakan ajakan korban lanjut Irfa ,namun diperjalanan pulang tersangka Nofi mengajak korban untuk mampir kerumahnya dengan lasan mengambil jaket terlebih dahulu.
‘Rupanya tersangka sudah berniat untuk mencabuli korban dengan disertai ancaman samurai korban terpaksa merelakan tubuhnya untuk dicabuli oleh pelaku’Jelasnya
Ia melanjutkan,sebelumnya pelaku memberikan minuman jus alpokat kepada korban, setelah itu korban mengalami pusing, mata mengantuk, dan badan menggigil kedinginan. Dalam keadaan tersebut pelaku memaksa korban supaya melayaninya sambil memukul dan mengancam dengan pedang samurai, karena tidak sadar, pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan bejatnya terhadap koran”, Tutur Kapolres .
Menurut pantauan Rakyat Sumbar baik dipersidangan maupun yang baru terjadi kasus tindak asusila di Kabupaten Tanah datar cukup memprihatinkan dimana pelakunya tidak lagi orang biasa,namun telah merambah kepada orang yang biasa disebut tokoh ataupun panutan seperti Anton Guru SMPN di Sungayang yang telah divonis selama 5 tahun dan Anasrul guru SD kemudian kemarin kembali seorang guru SD diLintau  bernama Ilham diciduk polisi karena telah mencabuli gadis keterbelakangan mental.
Ketua PN Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya menilai,fenomena ini merupakan imbas dari lemahnya iman dan pengawasan anak sehingga tindak asusila sering terjadi dan kebanyakan dari orang terdekat untuk itu dibutuhkan satu tekad yang serius dari seluruh elemen untuk memberantas Narkoba dan pekat di Kabupaten Tanah datar.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.