EKSEKUSI ATAS 2 BIDANG TANAH DI BALAI TANGAH LINTAU BERJALAN LANCAR.
Tanah datar.
Tim eksekusi Pengadilan Negeri Batusangkar berhasil
mengeksekusi 2 bidang perkara Tanah di Kawasan Nagari Balai Tangah Kecamatan
Lintau Buo Utara,Tanah Datar Rabu (15/3-2017).
“Kita berhasil melakukan eksekusi 2 bidang perkara perkara
Nomor :02/Pdt.G/2014/PN BS.yang diajukan oleh H.Darman Tazar DT.Mangkuto
,Hajjah Darlistati,dan Riri Yulanda sebagai pemohon eksekusi “Sebut Juru sita
Pengadilan Negeri Batusangkar Helmi Yusar SH yang didampingi saksi Busti Indra
SH dan Dasry Yanthony SH. kepada Rakyat Sumbar di lokasi Eksekusi.
Dikatakan,proses eksekusi telah dilakukan dengan lancar dan disaksikan oleh termohon eksekusi.”Untuk
pengamanan proses eksekusi kita bekerjasama dengan pihak kepolisian,selain itu
kita juga meminta pihak Kecamatan dan Kenagarian untuk menyaksikan eksekusi
tersebut”Terangnya.
Ia menambahkan,Pihaknya
sudah melakukan semua upaya sebelum melakukan eksekusi ini dari mulai memanggil Termohon, berita teguran kepada
Termohon dan akhirnya surat penetapan PN Batusangkar.
Ia menjelaskan kasus
perdata atas sawah tersebut dengan Penggugat H.Darman Tazar Dt Mangkuto CS terhadap
Tergugat Syamsurizal CS yang merasa
memiliki bidang tanah tersebut dan dari
hasil persidangan dimenangkan Penggugat.
Eksekusi dilakukan
dengan menghadirkan para pihak yang mengetahui batasan-batasan tanah yang
sekarang milik H.Darman Tazar DT Mangkuto CS tersebut dengan didampingi Kuasa Hukum Yonefit
Albasri Datuk Malano Basa.
Sementara itu Kuasa Hukum pemohon Eksekusi Yonefit Albasri
Dt Malano Basa mengungkapkan,Eksekusi ini dilakukan setelah adanya penetapan
dari Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar tertanggal 27 januari 2017 Nomor
4/Pen.Pdt/Eks/2017/PN.Bsk.
“Penetapan itu setelah pihak klien Saya memenangkan perkara
dengan Syamsurizal,Risna,Tarmizi,Muslim,Gusniati CS “Sebutnya.
Ia menyebutkan,didalam penetapan tersebut setumpak sawah yang berjumlah 31 piring besar kecil
,dikenal dengan SHM nomor 163Tanggal 12 Juni 2009 Surat ukur nomor 31/BLT/2009
tanggal 01 Juni 2009 ,luasnya 9.300 M2 yang diatasnya ada pondok Muslim ,tanah
itu terletak di Jorong IV Korong Nagari Balai Tangah ,dan sebidang Tanah
Perumahan dikenal dengan SHM 164 tanggal 12 Juni 2009 surat Ukur nomor
32/BLT/2009 tanggal 01 Juni 2009 luasnya 5.400 M2.
“Alhamdullilah proses eksekusi berjalan lancar ,dan Saya
mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang turut dalam proses
esksekusi ini”Ucapnya.
Sementara itu, Kabag
Operasional Polres Tanah Datar Kompol Maskur mengatakan pihaknya melakukan pengamanan atas
eksekusi sawah itu dengan menurunkan puluhan personil untuk antisipasi hal-hal
yang tidak diinginkan.
"Aksekusi
tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak Tergugat,"
katanya.
Eksekusi tersebut cukup
mendapat perhatian masyarakat setempat dengan banyaknya warga yang menyaksikan
proses eksekusi tersebut. (alinurdin)
No comments: