HINGGA OKTOBER 25 KASUS PENCABULAN DI TANAH DATAR
Tanah datar.
Dari hasil diagnosa selaput dara terhadap 4 siswi SD kelas
II yang ikut serta pada permainan alek-aleka menjurus prilaku sex negatif alias
masih utuh selaput daranya.
Hal ini terungkap dari keterangan Kapores Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi kepada wartawan saat jumpa pers unsur Forkompinda Tanah Datar sekaitan peristiwa alek- alekan menjurus prilaku sex yang melibatkan 14 siswa sd yang terdiri dari 10 anak laki dan 4 anak perempuan di lintau beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan keterangan dari mereka hal ini telah dilakukan sejak kelas I ,namun hanya sebatas petting ,dan menurut mereka yang tidak mengerti arti dari perbuatan ini diperolehnya dari hp dan melihat orang tua mereka "sebut Irfa Jumat (4/11) diAula eksekutif Kantor Bupati setempat.
Lebih lanjut Irfa mengungkapkan,keempat anak tersebut karena masih dibawah usia 12 tahun dan tidak bisa diproses melalui jalur hukum (diversi)maka hanya dilakukan wajib lapor.
Sementara itu Bupati Tanah datar Irdinansyah Tarmizi mengharapkan kedepannya peristiwa ini jangan sampai terulang kembali,dia siap menerima beban kesalahan ini 'sebagai kepala daerah saya siap mengambil alih tanggung jawab atas peristiwa ini “Ungkap Irdinansyah tarmizi.
Hal ini terungkap dari keterangan Kapores Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi kepada wartawan saat jumpa pers unsur Forkompinda Tanah Datar sekaitan peristiwa alek- alekan menjurus prilaku sex yang melibatkan 14 siswa sd yang terdiri dari 10 anak laki dan 4 anak perempuan di lintau beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan keterangan dari mereka hal ini telah dilakukan sejak kelas I ,namun hanya sebatas petting ,dan menurut mereka yang tidak mengerti arti dari perbuatan ini diperolehnya dari hp dan melihat orang tua mereka "sebut Irfa Jumat (4/11) diAula eksekutif Kantor Bupati setempat.
Lebih lanjut Irfa mengungkapkan,keempat anak tersebut karena masih dibawah usia 12 tahun dan tidak bisa diproses melalui jalur hukum (diversi)maka hanya dilakukan wajib lapor.
Sementara itu Bupati Tanah datar Irdinansyah Tarmizi mengharapkan kedepannya peristiwa ini jangan sampai terulang kembali,dia siap menerima beban kesalahan ini 'sebagai kepala daerah saya siap mengambil alih tanggung jawab atas peristiwa ini “Ungkap Irdinansyah tarmizi.
Ia menyebutkan,Berdasarkan data Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tanah
Datar, jumlah kasus yang ditangani dalam 3 tahun terakhir, pada tahun 2014
sebanyak 55 kasus dengan 21 pencabulan, 1 sodomi, 16 KDRT, 8 pemerkosaan dan 9 kasus
lainnya dengan korban 71 orang.
Pada tahun 2015 sebanyak 47 kasus yang
terdiri dari 21 pencabulan, 3 sodomi, 10 KDRT dan 15 kasus lainnya dengan
korban 60 orang.
Tahun 2016 per 31 oktober dengan kasus 48
yang terdiri dari 25 pencabulan, 4 sodomi, 10 KDRT, 9 kasus lainnya dengan
korban 48 orang. Kasus lainnya yang dimaksud seperti konsultasi cerai,
pencurian, bunuh diri, narkoba dan kejiwaan, kelainan seks, penganiayaan, dll.
“ini sebuah fakta yang harus kita terima,
tetapi tidak tidak cukup hanya sampai di situ saja, sebut bupati. Semua unsur
mulai dari pemerintah daerah, niniak mamak, alim ulama, bundo kanduang,
kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, generasi muda, beserta seluruh unsur harus
merapatkan barisan mengatasi fenomena sosial yang terjadi.Apalagi dengan
terungkapnya kasus asusila yang dilakukan 13 siswa SD di Lintau Buo Utara. “Ini
dapat dikatakan musibah bagi Tanah Datar, anak-anak yang belum pantas tetapi
sudah mencoba-coba menirukan adegan-adegan tidak senonoh,” ungkap bupati.
Sebenarnya pemerintah daerah telah mempunyai banyak
program/kegiatan untuk mencegah berkembangnya penyakit masyarakat seperti
narkoba, judi, pelecehan seksual dan lainnya baik di bidang keagamaan,
pendidikan, adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan masyarakat, pemuda,
kesehatan, kesbangpol, sosial kemasyarakat dan komunikasi dan informatika yang
tersebar di berbagai SKPD dengan melibatkan semua unsur masyarakat seperti MUI,
Bundo Kanduang, LKAAM, Generasi Muda dan Ormas.
Bahkan mulai tahun 2016 ini melalui Dana Desa (Nagari) yang
bersumber dari APBN, Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor : 23 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Penggunaan Dana Nagari yang bersumber dari APBN pada Pasal 12
telah mengamanatkan penggunaan Dana Nagari untuk program dan kegiatan bidang
pembangunan nagari dialokasikan paling banyak 70 % dan Pemberdayaan Masyarakat
Nagari dialokasikan paling sedikit 30 %. Kegiatan bidang Pemberdayaan
Masyarakat nagari digunakan antara lain untuk kegiatan keagamaan, adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda dan olah raga,
pemberdayaan dan ketahanan keluarga, Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak. “Tahun anggaran 2017 ini,
saya minta camat tidak menyetujui RAPB Nagari jika tidak mematuhi formula yang
ada,” tegas bupati.
“Namun dengan tantangan yang semakin sangat beragam dan
semakin sangat berat melalui kemajuan tekonologi informasi dan perubahan
tatanan hidup masyarakat, pemerintah dengan dengan program-programnya harus
terintegrasi dan menyentuh langsung akar permasalahan serta harus didukung
semua pihak,” ajak bupati.
Melihat kondisi yang terjadi, sampai pada kesimpulan bahwa
peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan anak sangatlah vital
dalam mencegah perbuatan yang menyimpang dari norma agama terutama anak sebagai
incaran pelaku kejahatan seksual.
Untuk itu berdasarkan pertemuan bupati dengan forkompinda,
SKPD, Kemenag, PKK, Ormas (MUI, LKAAM, Bundo Kanduang, KNPI) maka untuk jangka
pendek (Crash Program) segera dibentuk tim terpadu lintas elemen
instansi dan elemen masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan pekat yang
terpadu dan saling bersinergi, tim secara cepat akan merumuskan
langkah-langkah yang akan ditempuh dan segera melakukan action di
lapangan.
Selanjutnya akan dikeluarkan Surat Edaran yang
ditandatangani bersama oleh bupati, wabup, ketua DPRD dan Forkompinda yang
berisi, larangan memakai smartphone kepada
seluruh anak sekolah dan pengawasan agar dilakukan juga oleh guru, orang tua
dan seluruh masyarakat, membatasi penggunaan internet dan himbauan
“internet sehat”,.
Di kesempatan itu hadir Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul
Hanafi, Kasdim 0307 Tanah Datar Mayor Hendra Bagus Arioko, Kepala Kejaksaan
Negeri Tanah Datar yang diwakili Kasi Intel Kejari, Ketua Pengadilan Negeri
Batusangkar yang diwakili Hasnul Fuad, Kepala SKPD terkait dan Kabag Humas
Adriyanti Rustam.(alinurdin)

No comments: