BUPATI : TANAH DATAR HARUS BERSIH DARI PUNGLI
Tanah Datar.
Aparatur Sipil Negara (ASN) zaman sekarang bertugas melayani
masyarakat, bukannya dilayani oleh masyarakat. Paradigma ini harus ditanamkan
dalam sanubari ASN sehingga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selalu
mengedepankan kepentingan masyarakat.
Faktor penting dalam melayani masyarakat adalah kenyamanan
masyarakat ketika berurusan di instansi pemerintah. Salah satu yang membuat
masyarakat tidak nyaman, adanya oknum ASN yang melakukan pungutan liar (pungli)
saat masyarakat mengurus dokumen atau lainnya.
Untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan praktek ini di
Kabupaten Tanah Datar, sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (pungli) dalam pelaksanaan Tugas
dan Fungsi Instansi Pemerintah, Bupati menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanah
Datar Nomor 800/473/BKD dan Diklat-2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan
Liar (pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tertanggal 03 November 2016.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Tanah Datar Irdinansyah
Tarmizi menyampaikan beberapa point untuk di tanggapi dan dilaksanakan oleh
SKPD.
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menghimbau SKPD untuk
mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungli, menindak tegas ASN
yang terlibat sebagai pelaku pungutan liar, melakukan investigasi lebih
mendalam keterlibatan oknum lain, meningkatkan integritas ASN.
Dalam hal pengawasan Irdinansyah menghimbau untuk mengembangkan
sistem pelayanan berbasis teknologi informasi demi mengurangi pertemuan secara
langsung antara pemberi dan penerima layanan, memberi akses yang luas kepada
masyarakat terhadap standar dan persyaratan pelayanan secara transparan,
meningkatkan sistem pengawasan internal.
Kemudian dalam memberantas pungli diharapkan ASN membuka
akses yang murah dan mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan
pengaduan, melakukan respon secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan
masyarakat, menerapkan sistem pengaduan internal untuk mencegah oknum ASN yang
melakukan pungli.
Bupati Tanah Datar Irdinansyah dalam beberapa kesempatan,
seperti saat dikunjungi Ombudsman RI ketika meninjau pelayanan publik beberapa
waktu lalu mengingatkan akan menindak tegas kalau ada ASN yang melakukan
pungli. "Sampaikan kepada kami disertai bukti kalau ada ASN yang melakukan
pungli, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku" pungkas
Irdinansyah.(alinurdin)

No comments: