LIMA SAKSI BERATKAN TERDAKWA PENCURI PANEL DAN BATARAY TENAGA SURYA.
Tanah Datar.
Kelima saksi memberatkan terdakwa kasus pencurian panel dan
aki tower tenaga surya Hendri Gustian (30
th) ,dalam kesaksiannya saksi Bonar Walijorong Babusalam Nagari
Pasie Laweh mengungkapkan terdakwa Hendri Gustian yang juga residivis dan telah
7 kali masuk penjara, diketahui telah melakukan tindakan pencurian setelah
saksi kedua Suwirman melaporkan kepadanya.
“Setelah mendapat laporan saya meninjau lokasi dan benar Panel
dan Aki milik Pemerintah itu tidak berada ditempatnya lagi”Sebut Bonar Kamis
(6/10) di balai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.
Dikatakan ,Panel tersebut untuk kepentingan orang banyak
sebagai alat untuk menjaga dan
kewaspadaan apabila banjir ataupun galodo tiba,masyarakat bisa melihat
ketinggian air dari batang bangkahan,jadi panel tersebut sebagai penerang cek
dam.
Sementara itu Saksi ketiga Fachri menyebutkan,pada saat itu Dia betermu dengan
terdakwa yang berada diatas panel,namun tidak ada ras kecurigaan terhadap
terdakwa.“Saat saya menyilau kerbau bertemu dengan terdakwa ,pada saat itu
terdakwa sedang diatas panel”sebut Fachri.
Saksi yang lain Isrizal mengungkapkan,Dia bertemu dengan
terdakwa saat akan mengangkut aki dan
panel.”ambo batanyo ka terdawa untuk apo diturunkan panel itu,dijawek oleh
terdakwa panel ko rusak jadi inyo baniek akan memperbaiki,tanpa curiga ambo
langsung pergi”Jelasnya.
Saksi Safwan Munawar membenarkan dan mendengar terdakwa
sedang mengamuk seraya berkata akan mencari walijorong yang telah melaporkannya
ke polisi ”Ambo lihat terdakwa mengamuk
hendak mencincang walijorong karena telah dikadukan ka polisi pada saat itu
inyo mambawo parang”Ujarnya.
Sidang kasus pencurian itu dipimpin oleh Hakim ketua Hasnul
Fuad didampingi Hakim anggota Mery Yenti dan Rofi Heryanto serta panitera
pengganti Widarti.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirabuana kepada
Rakyat Sumbar mengatakan kelima saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini jelas
telah melihat langsung peristiwa itu dan dalam kesaksian mereka telah menegaskan
terdakwa telah melakukan pebuatan yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP
yang ancaman 7 tahun pidana penjara.
Terdakwa Hendri
Gustian dituduhkan telah melakukan pencurian panel surya tenaga matahari
sebanyak 4 (empat) unit dan 3 ( tiga ) buah batrai di lokasi Sabodam Pasir
laweh yang berfungsi sebagai lampu penerangan bendungan anti galodo .
Dan pada saat akan
ditangkap oleh pihak kepolisian terdakwa tidak mau menyerah pada saat itu
terdakwa sedang memegang sebilah samurai
dan mencoba menghunuskannya ke arah petugas reskrim dan gabungan dengan polsek
Sungai Tarab.
Pada saat penangkapan
kasat reskrim sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan namun tersangka
tidak mau menyerah bahkan melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba
melarikan diri.
"Berkat kesigapan petugas yang tidak mau kehilangan buruannya pada saat tersangka lengah Iptu Despiarta mengambil kesempatan, maka terjadilah pergumulan antara Iptu Despiarta dengan tersangka, bak film Hollywod terjadi pergumulan beberapa menit antar Tim Polres Tanah Datar dengan tersangka "Mada"(Bandel*red) dengan sekuat tenaga alhasil tersangka dapat kita tangkap”Kata Kapolres Tanah datar AKBP Irfa Asrul Hanafi .
Menurut Walijorong
Babusalam Bonar,perbuatan terdakwa Hendri gustian benar-benar melampui batas bahkan tersangka
sempat merusak infra struktur di kantor Wali Nagari mengunakan samurainya pada
Sabtu siang itu, dan tersangka sempat menyebut nyebut akan
"mencincang" Wali jorong dan Wali nagari Pasie Laweh sambil mengayun
ayunkan Samurai Panjangnya di depan Kantor Wali nagari.
"Hal ini tentu
membuat keluarga saya merasa sampai saat ini masih cemas mengenai masalah
ancaman tersangka Hendri ini, sampai sampai anak dan istri saya beberapa kali
melarang saya untuk keluar rumah, karena mereka takut akan keselamatan jiwa
saya sampai saat ini, "Kata Bonar seusai Sidang.
Permasalahan ini
menurut Bonar akan ia sampaikan kepada Bupati Tanah Datar untuk menyikapi
kejadian ini dan bisa memberikan perlindungan kepada dirinya dan keluarganya,
karena sebagai aparat pemerintah Paling Bawah di tingkat Kabupaten ia telah
melakukan tugasnya untuk melaporkan kehilangan Inventaris Pemkab kepada pihak
berwajib yang telah di curi tersangka. (alinurdin)
No comments: