Breaking News
recent

LIMA SAKSI BERATKAN TERDAKWA PENCURI PANEL DAN BATARAY TENAGA SURYA.








Tanah Datar.
Kelima saksi memberatkan terdakwa kasus pencurian panel dan aki tower tenaga surya Hendri Gustian (30 th) ,dalam kesaksiannya saksi Bonar Walijorong Babusalam Nagari Pasie Laweh mengungkapkan terdakwa Hendri Gustian yang juga residivis dan telah 7 kali masuk penjara, diketahui telah melakukan tindakan pencurian setelah saksi kedua Suwirman melaporkan kepadanya.
“Setelah mendapat laporan saya meninjau lokasi dan benar Panel dan Aki milik Pemerintah itu tidak berada ditempatnya lagi”Sebut Bonar Kamis (6/10) di balai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.
Dikatakan ,Panel tersebut untuk kepentingan orang banyak sebagai alat untuk menjaga dan  kewaspadaan apabila banjir ataupun galodo tiba,masyarakat bisa melihat ketinggian air dari batang bangkahan,jadi panel tersebut sebagai penerang cek dam.
Sementara itu Saksi ketiga Fachri  menyebutkan,pada saat itu Dia betermu dengan terdakwa yang berada diatas panel,namun tidak ada ras kecurigaan terhadap terdakwa.“Saat saya menyilau kerbau bertemu dengan terdakwa ,pada saat itu terdakwa sedang diatas panel”sebut Fachri.
Saksi yang lain Isrizal mengungkapkan,Dia bertemu dengan terdakwa saat  akan mengangkut aki dan panel.”ambo batanyo ka terdawa untuk apo diturunkan panel itu,dijawek oleh terdakwa panel ko rusak jadi inyo baniek akan memperbaiki,tanpa curiga ambo langsung pergi”Jelasnya.
Saksi Safwan Munawar membenarkan dan mendengar terdakwa sedang mengamuk seraya berkata akan mencari walijorong yang telah melaporkannya ke polisi  ”Ambo lihat terdakwa mengamuk hendak mencincang walijorong karena telah dikadukan ka polisi pada saat itu inyo mambawo parang”Ujarnya.
Sidang kasus pencurian itu dipimpin oleh Hakim ketua Hasnul Fuad didampingi Hakim anggota Mery Yenti dan Rofi Heryanto serta panitera pengganti Widarti.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirabuana kepada Rakyat Sumbar mengatakan kelima saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini jelas telah melihat langsung peristiwa itu dan dalam kesaksian mereka telah menegaskan terdakwa telah melakukan pebuatan yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP yang ancaman 7 tahun pidana penjara.
 Terdakwa Hendri Gustian dituduhkan telah melakukan pencurian panel surya tenaga matahari sebanyak 4 (empat) unit dan 3 ( tiga ) buah batrai di lokasi Sabodam Pasir laweh yang berfungsi sebagai lampu penerangan bendungan anti galodo .

Dan pada saat akan ditangkap oleh pihak kepolisian terdakwa tidak mau menyerah pada saat itu terdakwa sedang memegang sebilah  samurai dan mencoba menghunuskannya ke arah petugas reskrim dan gabungan dengan polsek Sungai Tarab.
Pada saat penangkapan kasat reskrim sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan namun tersangka tidak mau menyerah bahkan melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri.

"Berkat kesigapan petugas yang tidak mau kehilangan buruannya pada saat tersangka lengah Iptu Despiarta mengambil kesempatan, maka terjadilah pergumulan antara Iptu Despiarta dengan tersangka, bak film Hollywod terjadi pergumulan beberapa menit antar Tim Polres Tanah Datar dengan tersangka "Mada"(Bandel*red) dengan sekuat tenaga alhasil tersangka dapat kita tangkap”Kata Kapolres Tanah datar AKBP Irfa Asrul Hanafi .
Menurut Walijorong Babusalam Bonar,perbuatan terdakwa Hendri gustian  benar-benar melampui batas bahkan tersangka sempat merusak infra struktur di kantor Wali Nagari mengunakan samurainya pada Sabtu siang itu, dan tersangka sempat menyebut nyebut akan "mencincang" Wali jorong dan Wali nagari Pasie Laweh sambil mengayun ayunkan Samurai Panjangnya di depan Kantor Wali nagari.
"Hal ini tentu membuat keluarga saya merasa sampai saat ini masih cemas mengenai masalah ancaman tersangka Hendri ini, sampai sampai anak dan istri saya beberapa kali melarang saya untuk keluar rumah, karena mereka takut akan keselamatan jiwa saya sampai saat ini, "Kata Bonar seusai Sidang.

Permasalahan ini menurut Bonar akan ia sampaikan kepada Bupati Tanah Datar untuk menyikapi kejadian ini dan bisa memberikan perlindungan kepada dirinya dan keluarganya, karena sebagai aparat pemerintah Paling Bawah di tingkat Kabupaten ia telah melakukan tugasnya untuk melaporkan kehilangan Inventaris Pemkab kepada pihak berwajib yang telah di curi tersangka. (alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.