SIDANG GUGATAN PRAPERADILAN KAPOLRES TANAH DATAR HADIRKAN TIGA ORANG SAKSI
Tanah Datar.
Hari keempat sidang pra peradilan kasus getah pinus antara pemohon Efendi Intan
Gagah (43) terhadap Kapolres Tanah Datar menghaddirkan tiga saksi dari pihak
pemohon,Kamis (9/9)
Sidang yang menghadirkan tiga orang saksi
dari pihak pemohon yakni Dewi Eva Lina Masra, Ade Indra, dan Erizal dipimpin
oleh hakim tunggal Hasnul Fuad dengan panitera pengganti Sarman.
Dalam persidangan, saksi Dewi yaitu istri
Efendi Intan Gagah mengatakan bahwa dia tidak berada di lokasi saat terjadi
penangkapan dan penahanan terhadap Efendi.
Namun saat itu sedang mengajar di SMPN 1
Tanjung Emas karena profesinya sebagai guru.
"Saya baru mengetahui penangkapan dan
penahanan suami saya setelah dihubungi polisi dan meminta untuk datang ke
Polres Tanah Datar," ucap Dewi.
Dewi mengungkapkan bahwa dirinya baru
menerima tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan Efendi saat berada
di ruang penyidik Satreskrim Polres Tanah Datar.
"Awalnya saya menolak menerima surat
perintah penangkapan dan penahanan tersebut, tapi setelah suami saya (Efendi)
telah menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan, baru saya menerima
kedua surat tersebut," kata Dewi.
Sementara, saksi Ade Indra, warga Nagari
Saruaso, mengatakan bahwa ia juga tidak berada di lokasi terjadinya penangkapan
dan penahanan tersangka Efendi yang diduga melakukan pencurian dengan pemerasan
terhadap Junaidi Malin Bareno, pemilik getah pinus delapan ton.
Ade Indra yang berprofesi sebagai pedagang
ini dimintai keterangan seputar proses ditahannya truk pembawa getah pinus oleh
Efendi bersama para pemuda Nagari Saruaso pada Rabu, 1 Juni 2016 sekira pukul
01.00 WIB di Simpang Sungai Emas Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso,
Kecamatan Tanjung Emas.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Erizal
karena ia pemilik kedai yang berada tak jauh dari lokasi penahanan truk pembawa
getah pinus. Saat itu kedainya ramai dipenuhi pemuda Nagari Saruaso sambil menunggu
kedatangan Efendi dari rumahnya.
Kuasa Hukum Pemohon, M. Yuner dan Zulkifli
menjelaskan bahwa mereka cukup kesulitan menghadirkan saksi yang menyaksikan
langsung proses penangkapan dan penahanan kliennya Efendi Intan Gagah.
Yuner meminta Hakim Tunggal sidang
praperadilan ini dapat mengabulkan permohonannya untuk menghadirkan Efendi
Intan Gagah dalam persidangan karena ia yang mengalami sendiri sehingga
mengetahui persis proses penangkapan dan penahanannya.
Dalam hal permohonan tersebut, Hakim Tunggal
Hasnul Fuad belum bisa mengabulkannya karena dalam hal tersangka memberikan
keterangan di persidangan memiliki hak ingkar atau menolak fakta yang terjadi.
Hakim menyatakan untuk melanjutkan
persidangan dengan agenda keterangan saksi dari Termohon Kapolres Cs melalui
Kuasa Hukumnya, AKBP Sugeng Riyadi, AKP Syafril, AKP Aprisman, Iptu Eri
Muyendi, dan Bripka Fuadil Muttaqin.
Sidang kali ini dihadiri Kapolres Tanah
Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi dan Kasat Reskrim AKP Wahyudi, dan puluhan anggota
Satreskrim Polres Tanah Datar serta pihak keluarga Pemohon Efendi Intan Gagah.(alinurdin)
No comments: