SATRESNARKOBA POLRES TANAH DATAR BERHASIL CIDUK DUA PENGEDAR SABU DALAM SEHARI


Kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi mendapat kado istimewa dihari ultahnya,pasalnya jajaran Satuan Narkoba Polres Tanah Datar dibawah pimpinan AKP Alyusri berhasil mengungkap tabir peredaran narkotika di bumi Luhak Nan Tuo dengan tertangkapnya dua pelaku pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu dihari yang sama,namun dilokasi yang berbeda.
Waka polres Tanah Datar Kompol I Made Reje didampingi Kasatnarkoba AKP Alyusri dan Paur humas AIPTU Herry dalam jumpa persnya menyebutkan,selasa (14/9)kemarin Anggota satuan narkoba berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu "Tersangka Doni Fernando (30)warga Jorong Tiga Batur Kecamatan Sungai Tarab ditangkap oleh petugas saat berada disepeda motorya.
"Perbuatan tersangka telah meresahkan warga.oleh karena itu warga melaporkan ke polisi,setelah dilakukan penyidikan dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin membeli sabu kepada tersangka sehingga membuat janji untuk bertemu disekitar Sijangek ,tak lama kemudian tampak tersangka bersama temannya berboncengan dengan mengedarai sepeda motor,setelah sampai dilokasi dan bersua dengan anggota kita yang melakukan penyamaran,maka dengan sigap anggota menciduk tersangka,namun tersangka melawan,tak mau buruan kabur,anggota langsung melakukan penarikan terhadap tersangka"ulasnya.
Akibat tarikan oleh anggota ,tersangka terjatuh dari sepeda motornya ,lalu petugas melakukan penggeledahan ditubuh tersangka,alhasil ditemukan satu paket sabu seharga rp 200 ribu dari saku celana tersangka.
"Sementara itu rekan tersangka dapat melarikan diri ,namun kita akan terus memburu rekan nya itu"Tegas I Made Reje.
Kemudian pada jam 23.00 pada hari yang sama,anggota satuan narkoba bergerak ke arah Tanjung Baru dan menurut laporan masyarakat akan dilakukan transaksi narkoba di daerah Barulak Kecamatan Tanjung Baru.”Sesampainya dilokasi anggota langsung menyebar untuk melakukan pengintaian dan tak lama kemudian ada sebuah gerakan mencurigakan dari tersangka Yopi Indra (23) warga Jorong Belubus Nagari Sungai Talang Kabupaten 50 Kota,Benar rupanya setelah kita lakukan pemeriksaan di saku celana tersangka ditemukan sepaket sabu senilai Rp 650.000.”Ungkap Made Reje.
Menurut keterangan
dari tersangka Jelas Made Eeje,barang itu akan diberikan kepada rekannya di
Nagari Barulak.”Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah
datar untuk dimintai keterangan sebagai bahan pengembangan dari kasus
tersebut,kedua tersangka di ancam dengan pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1
undang-undnag nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara
maksimal diatas 5 tahun “Pungkasnya.(alinurdin)
No comments: