MARI KRITISI SIARAN,KPID SUMBAR GELAR SOSIALISASI PENYIARAN SEHAT DI TANAH DATAR.
Tanah Datar.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Sumatera Barat Afrianto Korga mengajak peserta mengkritisi siaran media
penyiaran pada Sosialisasi Literasi Media Penyiaran Sehat dan Pembentukan
KPPPS (Komunitas Pelajar Peduli Penyiaran Sehat) bagi Pembina dan Pengurus OSIS
SLTA se-Kabupaten Tanah Datar di Aula Kantor Bupati, Rabu (07/09).
Hal ini penting mengingat tidak semua
materi siaran bermanfaat bahkan ada yang memberi dampak negatif. Siaran yang
seharusnya informatif, edukatif atau bersifat hiburan ternyata ada yang
mengandung pornografi, pornoaksi, ataupun menyinggung SARA.
“Melalui literasi media inilah diharapkan
tumbuh sifat kritis terhadap siaran yang ada, kalau ada siaran yang tidak
mendidik dapat dilaporkan kepada KPID Sumatera Barat,” himbau Afrianto Korga
Ketua KPID Sumatera Barat yang didampingi 4 komisioner KPID.
Afrianto yang pernah menjadi Anggota KPU
Tanah Datar dan lama menjadi penyiar Radio Gumarang Batusangkar ini
mengiformasikan atas laporan masyarakat, KPID akan menegur lembaga penyiaran
lokal yang menyimpang dari norma, agama dan budaya Minangkabau sedangkan untuk
siaran nasional KPID akan meneruskan ke KIP di Jakarta.
Afrianto mengapresiasi pemerintah Tanah
Datar yang mempunyai komitmen terhadap penyiaran sehat melalui pembentukan regulasi
dan pengawasan yang dilakukan. “Sebagai bentuk apresiasi, KPID Sumatera Barat
menunjuk Tanah Datar sebagai pilot project pembentukan KPPPS di Sumatera Barat,” puji Afrianto.
Sementara Bupati Tanah Datar Irdinansyah
Tarmizi yang diwakili Sekda Hardiman mengucapkan terima kasih atas inisiasi
KPID Sumatera Barat untuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran.
Disampaikan dengan kemajuan teknologi
informasi dan dunia pertelevisian, tantangan pun semakin berat dan beragam. “Siaran
televisi saat ini tidak semuanya bermanfaat terutama untuk pendidikan
anak-anak, perlu disaring mana yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat bahkan
dapat merusak moral generasi penerus bangsa,” ucap Hardiman.
Lebih lanjut, dengan adanya media sosial
saat ini perlu berhati-hati dalam menggunggah foto maupun status. Ungkapan yang
tidak tepat, menyinggung orang lain, bersifat fitnah bahkan menyebar kebencian
harus dihindari.
“Saat ini mulai anak SD pun sudah memegang smart phone yang bisa memajang foto dan
status, ini bisa dikategorikan menyampaikan berita kepada publik sehingga perlu
memahi aturan yang ada,” tutur Hardiman.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan pembina
dan pengurus OSIS dapat memahami UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan
nantinya juga bisa mensosialisasikan kepada rekan-rekan di sekolah,” pintanya. (alinurdin)

No comments: