JAJARAN KODIM 0307 TANAH DATAR DIBEKALI SOSIALISASI TAX AMNESTY
Tanah datar.
Kepala Kantor Pajak
Payakumbuh Suprapto beserta 5 Orang Stafnya mengelar kegiatan sosialisasi
Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak untuk anggota Kodim
0307 Tanah Datar pada Selasa (13/9/2016), bertempat di Aula Makodim,
Kegiatan ini langsung
dipimpin oleh Dandim Letkol Arm Bagus Tri Kuntjoro, SH yang di hadiri hampir
seluruh personel kodim 0307.
Dalam sambutannya
dandim menyampaikan manfaat sosialisasi kegiatan ini, "agar para prajurit
memahami tentang maksud dan pengertian tax amnesti yang beberapa waktu lalu
telah di setujui DPR, dan hal ini bertujuan agar penerimaan pajak bagi negara
terus terdongkrak, " ucap Dandim.
Kegiatan yang di isi
dengan tanya jawab pada hari itu membuat para prajurit Kodim 0307 lebih dalam
mengetahui tentang tax amnesty, ketentuan dan cara penghitungan tarif tax
amnesty bagi wajib pajak.
Tarif Tax Amnesty
berlaku bagi harta bersih wajib pajak. Harta bersih adalah harga yang memiliki
wajib pajak, namun tidak dilaporkan kedalam SPT. Adapun cara menghitung nya
yaitu dengan cara mengurangi harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT.
Sementara itu Suprapto
menjelaskan dalam poin poin tax amnesty rincian tentang cara menghitung amnesty
wajib pajak.
"Untuk bisa
menghitung amnestry wajib pajak, sebelumnya harus mengungkapkan terlebih dahulu
harta bersih yang belum pernah di laporkan dalam SPT baik harga didalam negeri
maupun luar negeri. Selanjutnya nilai harta tersebut dilaporkan ke Direktoral
Jendral Pajak dalam bentuk surat pernyataan dalam mata uang rupiah," ujar
Suprapto

No comments: