Breaking News
recent

JAJARAN KODIM 0307 TANAH DATAR DIBEKALI SOSIALISASI TAX AMNESTY






Tanah datar.
Kepala Kantor Pajak Payakumbuh Suprapto beserta 5 Orang Stafnya mengelar kegiatan sosialisasi Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak untuk anggota Kodim 0307 Tanah Datar pada Selasa (13/9/2016), bertempat di Aula Makodim,
Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Dandim Letkol Arm Bagus Tri Kuntjoro, SH yang di hadiri hampir seluruh personel kodim 0307.
Dalam sambutannya dandim menyampaikan manfaat sosialisasi kegiatan ini, "agar para prajurit memahami tentang maksud dan pengertian tax amnesti yang beberapa waktu lalu telah di setujui DPR, dan hal ini bertujuan agar penerimaan pajak bagi negara terus terdongkrak, " ucap Dandim.
Kegiatan yang di isi dengan tanya jawab pada hari itu membuat para prajurit Kodim 0307 lebih dalam mengetahui tentang tax amnesty, ketentuan dan cara penghitungan tarif tax amnesty bagi wajib pajak.
Tarif Tax Amnesty berlaku bagi harta bersih wajib pajak. Harta bersih adalah harga yang memiliki wajib pajak, namun tidak dilaporkan kedalam SPT. Adapun cara menghitung nya yaitu dengan cara mengurangi harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT.
Sementara itu Suprapto menjelaskan dalam poin poin tax amnesty rincian tentang cara menghitung amnesty wajib pajak.
"Untuk bisa menghitung amnestry wajib pajak, sebelumnya harus mengungkapkan terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah di laporkan dalam SPT baik harga didalam negeri maupun luar negeri. Selanjutnya nilai harta tersebut dilaporkan ke Direktoral Jendral Pajak dalam bentuk surat pernyataan dalam mata uang rupiah," ujar Suprapto
kodim.jpgIsi dari surat pernyataan tersebut diantaranya : identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Setelah diungkap semuanya, selanjutnya membayar uang tebusan, adapun untuk menghitung uang tebusannya dengan cara tarif dikalikan harta bersih dikurangi utang bersih/ yang terkait harta bersih tersebut.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.