HARI KETIGA PRA PERADILAN KAPOLRES TANAH DATAR AGENDA REPLIK PEMOHON.
Tanah Datar.
Sidang hari ketiga praperadilan Polres
Tanah Datar yang dilakukan oleh pemohon Efendi Intan Gagah (43), warga Nagari
Saruaso, dengan agenda replik pemohon di Ruang Sidang Pengadilan setempat,
Rabu.
Kuasa Hukum pemohon, M. Yuner didampingi
Zulkifli dalam repliknya tetap menyatakan bahwa proses penangkapan yang
dilakukan Polres Tanah Datar terhadap Efendi tidak sah dan keliru karena
bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 KUH Acara Pidana.
"Surat perintah penangkapan baru
diberikan setelah pemohon berada di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres dengan
Nomor SP-Kap/50/VIII/2016/Reskrim tanggal 10 Agustus 2016 ," kata Yuner.
Di sisi lain, sangkaan tindak pidana
pemerasan sesuai Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana tidak tepat karena yang seharusnya
menjadi pelapor adalah Junaidi sementara yang menjadi pelapor dalam kasus itu
berdasarkan laporan polisi nomor 101/K/2016/SPKT tanggal 3 Juni 2016 adalah
Hendra WS.
"Jadi penetapan tersangka dengan pelapor
yang keliru adalah salah sehingga kasus ini harus dibatalkan," tambahnya.
Sementara itu, Zulkifli menyampaikan
penangkapan dan penahanan Pemohon tidak memiliki bukti permulaan yang cukup
karena barang bukti yang disita Termohon tidak tepat. Polisi menyita barang
bukti berupa uang tunai Rp1.740.000, semen 16 sak, seng 2 kodi,l les plang 5
pasang, paku 8 kg, parabung seng 12 lembar, pagu seng 16 kotak, 1 unit telepon
seluler.
"Seharusnya barang bukti yang disita
polisi adalah getah pinus seberat 7 ton lebih," ujarnya.
Dalam repliknya, Kuasa Hukum Pemohon
meminta hakim mengabulkan seluruh permohonannya dan menyatakan surat perintah
penangkapan dan penahanan serta dijadikan tersangka terhadap Efendi tidak sah
dan batal demi hukum sehingga mengeluarkan Pemohon dari tahanan.
Hakim tunggal Hasnul Fuad menegaskan sidang
akan dilanjutkan untuk mendengarkan duplik dari Termohon melalui Kuasa Hukumnya
dari Polda Sumbar, AKP Syafril, AKP Amprisman, Iptu Eri Mayendi, dan Bripka
Fuadil, pada Kamis (8/9).
No comments: