PENGEDAR SABU DIVONIS 5 TAHUN
Hakim Radius Chandra SH
Tanah Datar.
Akibat berjualan
barang haram yang saat ini sedang gencar-gencarnya pemerintah Indonesia
memberantasnya, Andri Sandra terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi
selama 5 tahun lamanya .
Warga jorong Buo
Nagari Buo Kecamatan Lintau Buo ,Tanah Datar ini telah terbukti bersalah telah
melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 hingga dijatuhi
vonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Radius Chandra yang didampingi hakim
anggota Indra Muharam dan Rani Suryani serta panitera pengganti Dasry Yanthoni.
“berdasarkan dari
fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,majelis hakim pengadilan Negeri
batusangkar menjatuhkan putusan berupa pidana penjara terhadap terdakwa
Andri Sandra selama 5 tahun dan denda 1 milyar ,subsider 3 bulan kurungan
“Putus Radius Chandra .
Majelis Hakim kata
Radius Chandra juga menetapkan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika
jenis sabu seberat 0,21 gram dirampas untuk dimusnahkan serta 1 buah hp
snowbeery warna hitam dirampas untuk Negara.
“Membebani terdakwa
Andri Sandra untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 25.00 (dua ribu lima
ratus rupiah)”tegas Radius Chandra.
Kepala Pengadilan
Negeri Batusangkar Fitri Yanto melalui Humasnya Radius Chandra kemarin
menyebutkan,vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Andri Sandra lebih ringan 6
bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari yang menuntut
terdakwa selama 5 Tahun 6 bulan pidana penjara.
“Baik terdakwa Andri Sandra maupun JPU Fitria Putri Sari menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim “Pungkasnya.(alinurdin)
No comments: