Breaking News
recent

PENGEDAR SABU DIVONIS 5 TAHUN







                                              Hakim Radius Chandra SH

Tanah Datar.
Akibat berjualan barang haram yang saat ini sedang gencar-gencarnya pemerintah Indonesia memberantasnya, Andri Sandra terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun lamanya .
Warga jorong Buo Nagari Buo Kecamatan Lintau Buo ,Tanah Datar ini telah terbukti bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 hingga dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Radius Chandra yang didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Rani Suryani serta panitera pengganti Dasry Yanthoni.
“berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,majelis hakim pengadilan Negeri  batusangkar menjatuhkan putusan berupa pidana penjara terhadap terdakwa Andri Sandra selama 5 tahun dan denda 1 milyar ,subsider 3 bulan kurungan “Putus Radius Chandra .
Majelis Hakim kata Radius Chandra juga menetapkan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram dirampas untuk dimusnahkan serta 1 buah hp snowbeery warna hitam dirampas untuk Negara.
“Membebani terdakwa Andri Sandra untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 25.00 (dua ribu lima ratus rupiah)”tegas Radius Chandra.
Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar Fitri Yanto melalui Humasnya Radius Chandra kemarin menyebutkan,vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Andri Sandra lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari yang menuntut terdakwa selama 5 Tahun 6 bulan pidana penjara.


“Baik terdakwa Andri Sandra maupun JPU Fitria Putri Sari menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim “Pungkasnya.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.