PEMAKAI SABU DIVONIS 1TAHUN 2 BULAN PENJARA.
Tanah Datar.
Ajunda Iwan (46) patut menyesali diri,karena perbuatannya
memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram dirinya harus menjadi pesakitan
dikursi terdakwa,bahkan Selasa (23/8) kemarin di Balai Sidang Pengadilan Negeri
Batusangkar wajahnya terlihat semakin kuyu setelah mendengar vonis pidana
Majelis Hakim terhadap dirinya.
“Saudara terdakwa Ajunda Iwan terbukti secara sah dan
bersalah telah melakukn tindakan melawan hokum yang bberlaku di Negera RI ini
,berdasarkan fakta selama persidangan berlangsung,kami menyatakan Saudara
terdakwa Ajunda Iwan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan “Tegas Ketua
Majelis Hakim Fitri Yanto yang didampingi Hakim Anggota Hasnul Fuad dan Radius
Chandra serta Panitera Pengganti Yasman .
Sementara itu kata Fitri Yanto ,Majelis Hakim juga
menetapkan barang bukti berupa narkotika jensi sabu seberat 0,1 gram dirampas
untuk dimusnahkan serta membebani terdakwa untuk membaar ongkos perkara sebesar
Rp 5 Ribu .
Menurut Kajari Batusangkar M.Fatria melalui Jaksa Penuntut
Umum Ferry Kurniawan ,terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127
ayat 1 huruf a tahun2009 tentang narkotika dan dikategorikan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri
sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan berdasarkan pasal tersebut maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 1,2 tahun.
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan berdasarkan pasal tersebut maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 1,2 tahun.
”Vonis ini lebih rendah dari tuntutan saya sebagai
JPU,terdakwa Ajunda dituntut pada persidangan lalu selama 1 tahun 6 bulan
penjara”Jelas Ferry Kurniawan.(alinurdin)
No comments: