Breaking News
recent

PEMAKAI SABU DIVONIS 1TAHUN 2 BULAN PENJARA.







Tanah Datar.
Ajunda Iwan (46)  patut menyesali diri,karena perbuatannya memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram dirinya harus menjadi pesakitan dikursi terdakwa,bahkan Selasa (23/8) kemarin di Balai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar wajahnya terlihat semakin kuyu setelah mendengar vonis pidana Majelis Hakim terhadap dirinya.
“Saudara terdakwa Ajunda Iwan terbukti secara sah dan bersalah telah melakukn tindakan melawan hokum yang bberlaku di Negera RI ini ,berdasarkan fakta  selama persidangan berlangsung,kami menyatakan Saudara terdakwa Ajunda Iwan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan “Tegas Ketua Majelis Hakim Fitri Yanto yang didampingi Hakim Anggota Hasnul Fuad dan Radius Chandra serta Panitera Pengganti Yasman .
Sementara itu kata Fitri Yanto ,Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jensi sabu seberat 0,1 gram dirampas untuk dimusnahkan serta membebani terdakwa untuk membaar ongkos perkara sebesar Rp 5 Ribu .
Menurut Kajari Batusangkar M.Fatria melalui Jaksa Penuntut Umum Ferry Kurniawan ,terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a tahun2009 tentang narkotika dan dikategorikan  Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan berdasarkan pasal tersebut maka  Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 1,2 tahun.
”Vonis ini lebih rendah dari tuntutan saya sebagai JPU,terdakwa Ajunda dituntut pada persidangan lalu selama 1 tahun 6 bulan penjara”Jelas Ferry Kurniawan.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.