SARUASO BARALEK GADANG ,9 NINIK MAMAK DILEWAKAN
Tanahdatar.
Nagari Saruaso
Kecamatan Tanjung Emas ,Tanahdatar Senin(11/7) baralek gadang ,pasalnya 9 beserta malin dan mantinya dilewakan pada hari itu di Balai pertemuan Nagari setempat.
Kesembilan Panghulu itu dilewakan oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN)nagari Saruaso
H.BB Dt Mantiko Sati dan dihadiri
oleh Walinagari ,Ninik Mamak se Nagari saruaso.
Ketua KAN H.BB dt
Mantiko Sati yang didampingi Ketua BPRN A Dt Penghulu Rajo mengatakan ,
Pelewaan Gala ini menjadikan satu mata rantai hubungan harmonis antara mamak
dan kamanakan dimana mamak menjadi tumpuan dari kemanakan baik dalam
menyelesaikan masalah yang terjadi dirumah tangga dan memupuk kekerabatan semakin erat antar anak kamanakan .
Disebutkan ,Dalam
masyarakat adat Minangkabau penghulu merupakan sebutan kepada ninik mamak
pemangku adat yang bergelar datuk. Penghulu berarti adalah pemimpinan di sebuah
kaum atau suku yang dipimpin. Sebagai pimpinan penghulu bertanggungjawab dan
berkewajiban memelihara anggota kaum, suku dan nagarinya. Penghulu
bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terdapat dalam masyarakat dan hal
ini dikatakan kewajiban penghulu adalah kusuik manyalasai, karuah mampajaniah.
Hal itu jugalah yang dilakukan anak kemenakan, ninik mamak dari pasukuan
di Nagari Saruaso.
“Setiap
kaum dan anak kamanakan menunjuk penghulu untuk memimpin kaum berdasarkan musyawarah
mufakat kaum, dimana tugas dari datuk penghulu ini untuk memimpin kaum dan membimbing anak cucu kemenakan kearah yang
lebih baik. Jadi setiap permasalahan yang ada dikaum mereka nantinya diselesaikan secara musyawarah dengan dipimpin
penghulu yang telah dilantik ini,” tegasnya.
Kata BB Dt
Mantiko Sati, untuk jabatan
penghulu ini diamanahkan seumur hidup
atau selagi penghulu dan wakil penghulu tersebut mampu, sehat dan masih dalam
keadaan normal.
“Apabila
penghulu dan wakil penghulu yang ditunjuk sudah meninggal .,Maka akan diadakan
kembali musyawarah mufakat untuk memilih, menunjuk dan mengangkat anak cucu
kemenakan di kaum tersebut untuk menggantikan amanah tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan BB Dt
Mantiko Sati , seseorang yang diangkat menjadi
penghulu memakai gelar pusaka kaumnya yang telah diwariskan secara turun
temurun merupakan hasil mufakat kaum. Musyawarah serta mufakat anggota kaum
merupakan hasil yang prinsip, sebab kalau tidak demikian maka kebesaran kaum
tersebut akan tetap terbenam, atau dilipat. Seringkali terjadi hal yang
demikian, karena tidak adanya kesatuan pendapat terutama anggota-anggota
keluarga dalam jurai-jurai pada kaum tersebut.
“Maka kegiatan ini telah dilaksanakan setelah
melalui beberapa prosedur, diantaranya mengundang seluruh anak cucu kemenakan,
dan telah diperoleh sebuah kesepakatan mengangkat salah seorang anak cucu
kemenakan untuk menjadi penghulu dan wakil nya. Hari ini (kemarin-red) kita
telah melewakan kepada kaum bahwa telah ada penghulu untuk mempin kaumnya “
tandasnya.
“Kegiatan ini sesuai visi dan misi Pemerintah Daerah yang bertujuan menciptakan masyarakat yang madani dan berbudaya berdasarkan adat bersandikan syara,syara bersandikan kitabullah “Sebut Bupati .
Turut hadir pada acara itu Ketua LKAAM Tanah Datar Irsal
Very Idrus Dt Lelo Sampono,Camat Tanjung Emas Elvi Sandry,dan para walinagari
Se Kecamatan Tanjung Emas.
Adapun kesembilan
penghulu itu yakni Prof.Dr .Ir Khasrad Dt Sinaro,Drs.H.Aguskar Melvi Dt Bandaro
Uban,Nazarudin Dt Tan Kalimarajo,Dt Paduko Sirindo,Pendrial Dt Bandaro Boso,H.Sasri;
Syam Dt Mantiko Marajo,Dt Sati,Dt Maruhun,dan DT Mantiko Jo Lelo. (alinurdin)
No comments: