Breaking News
recent

PENCURI MOBIL DIVONIS 4 TAHUN PENJARA



Tanah datar.
Ketahuan Mencuri mobil milik orang lain,Romi Andieska (34) harus mendekam dikandang situmbin  selama 4 tahun lamanya,ini diketahui setelah Majlis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar  telah mengetok palunya  Jumat  kemarin.
“Saudara Terdakwa Romi dinyatakan terbukti bersalah  telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit mobil milik korban Sapri (52),dan berdasarkan dari bukti –bukti dan keterangan dari  para saksi pada persidangan terdahulu ,maka  Saudara didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 junto 362 Kuh Pidana ,oleh karenanya Majlis Hakim menetapkan dan menjatuhkan vonis  tehadap terdakwa selama 4 tahun kurungan penjara .
“Putus Ketua Majlis Hakim Radius Chandra yang didampingi hakim anggota Amir El Hafidz dan Indra Muharam dibalai sidang setempat .
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitri Yanto melalui humasnya Hasnul Fuad mengungkapkan,vonis yang dijatuhkan oleh Majlis Hakim terhadap terdakwa Romi sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Kurniawan yang menuntutnya selama 4 tahun kurungan penjara .
”Atas putusan majlsi hakim tersebut baik terdakwa Romi maupun JPU Ferry Kurniawan menyatakan terima”Kata Fuad.(alinurdin)




No comments:

Powered by Blogger.