PENCURI MOBIL DIVONIS 4 TAHUN PENJARA
Tanah datar.
Ketahuan Mencuri mobil milik orang lain,Romi Andieska
(34) harus mendekam dikandang situmbin selama 4 tahun lamanya,ini
diketahui setelah Majlis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar telah
mengetok palunya Jumat kemarin.
“Saudara Terdakwa Romi dinyatakan terbukti
bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit mobil milik
korban Sapri (52),dan berdasarkan dari bukti –bukti dan keterangan dari
para saksi pada persidangan terdahulu ,maka Saudara didakwa dengan
pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 junto 362 Kuh Pidana ,oleh karenanya Majlis Hakim
menetapkan dan menjatuhkan vonis tehadap terdakwa selama 4 tahun kurungan
penjara .
“Putus Ketua Majlis Hakim Radius Chandra yang
didampingi hakim anggota Amir El Hafidz dan Indra Muharam dibalai sidang
setempat .
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitri Yanto
melalui humasnya Hasnul Fuad mengungkapkan,vonis yang dijatuhkan oleh Majlis
Hakim terhadap terdakwa Romi sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ferry Kurniawan yang menuntutnya selama 4 tahun kurungan penjara .
”Atas putusan majlsi hakim tersebut baik terdakwa Romi
maupun JPU Ferry Kurniawan menyatakan terima”Kata Fuad.(alinurdin)
No comments: