GAEK AGOGO DIVONIS 8 TAHUN PENJARA.
Tanah Datar.
Pria tua ini tertunduk
sedih,dengan wajah memelas yang diselimuti air mata harus menerima takdir sebagai seorang
narapidana,tak tangung-tanggung Umbuik nama Pria itu ,derita dan sebutan
narapidana akan disandangnya selama 8 tahun,hal ini diketahui setelah majlis
hakim yang diketuai oleh Radius Chandra beserta hakim anggota Indra Muharam dan
Amir El Hafidz memutuskan warga Jorong sungai Salak Nagari koto Tangah
Kecamatan Tanjung Emas,Tanah Datar ini bersalah dan menetapkan vonis 8 tahun
baginya..
Didalam persidangan
terdakwa Umbuik menerima vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya,namun disela
penerimaan itu ,Umbuik belum mengakui perbuatannya dan berani bersumpah dibawah
AlQur,an."Biarlah awak manarimo hukuman ko,tapi Demi Allah awak indak ado
babuek saparti tu do"Ungkapnya sedih.
Kajari Batusangkar
M.Fatria yang didampingi Kasie Pidum Yarnes dan Kasie Intel Ardy melallui Jaksa
Penuntut Umum Resti Putria Sari mengungkapkan,Vonis yang diajtuhakn oleh Majlis
Hakim telah sesuai karena pihaknya juga menuntut terdakwa dengan hukuman
sebanyak yang diajtuhakn oleh Majlis Hakim "Berdasarkan keterangan
saksi-saksi korban dan meskipun terdakwa berdalih tidak melakukan tindakan pencabulan
terhadap Korban Bunga,namun Pengadilan telah membuktikan terdakwa bersalah dan
berdasarkan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak ,maka majlis hakim menganggap untuk memberikan hukuman 8
tahun penjara sebagai pembinaan terhadap terdakwa Umbuik"Sebut JPU Sari.
Sementara itu Wakil
ketua PN Batusangkar Chandra Nurendra Adiyana melalui Humasnya Hasnul Fuad
menyebutkan,vonis terhadap terdakwa Umbuik sudah melalui musyawarah para Majlis
Hakim,dan setelah dilakukan persidangan beberapa kali dan berdasarakn
keterangan para saksi maka ,amjlsi hakim menjatuhkan vonis 8 tahun ukuman penjara
terhadap terdakwa Umbuik .(alinurdin)
No comments: