Breaking News
recent

GAEK AGOGO DIVONIS 8 TAHUN PENJARA.





Tanah Datar.
Pria tua ini tertunduk sedih,dengan wajah memelas yang diselimuti air mata  harus menerima takdir sebagai seorang narapidana,tak tangung-tanggung Umbuik nama Pria itu ,derita dan sebutan narapidana akan disandangnya selama 8 tahun,hal ini diketahui setelah majlis hakim yang diketuai oleh Radius Chandra beserta hakim anggota Indra Muharam dan Amir El Hafidz  memutuskan warga Jorong sungai Salak Nagari koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas,Tanah Datar ini bersalah dan menetapkan vonis 8 tahun baginya..
Didalam persidangan terdakwa Umbuik menerima vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya,namun disela penerimaan itu ,Umbuik belum mengakui perbuatannya dan berani bersumpah dibawah AlQur,an."Biarlah awak manarimo hukuman ko,tapi Demi Allah awak indak ado babuek saparti tu do"Ungkapnya sedih.
Kajari Batusangkar M.Fatria yang didampingi Kasie Pidum Yarnes dan Kasie Intel Ardy melallui Jaksa Penuntut Umum Resti Putria Sari mengungkapkan,Vonis yang diajtuhakn oleh Majlis Hakim telah sesuai karena pihaknya juga menuntut terdakwa dengan hukuman sebanyak yang diajtuhakn oleh Majlis Hakim "Berdasarkan keterangan saksi-saksi korban dan meskipun terdakwa berdalih tidak melakukan tindakan pencabulan terhadap Korban Bunga,namun Pengadilan telah membuktikan terdakwa bersalah dan berdasarkan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ,maka majlis hakim menganggap untuk memberikan hukuman 8 tahun penjara sebagai pembinaan terhadap terdakwa Umbuik"Sebut JPU Sari.
Sementara itu Wakil ketua PN Batusangkar Chandra Nurendra Adiyana melalui Humasnya Hasnul Fuad menyebutkan,vonis terhadap terdakwa Umbuik sudah melalui musyawarah para Majlis Hakim,dan setelah dilakukan persidangan beberapa kali dan berdasarakn keterangan para saksi maka ,amjlsi hakim menjatuhkan vonis 8 tahun ukuman penjara terhadap terdakwa Umbuik .(alinurdin)


No comments:

Powered by Blogger.