PENGGELAP MOBIL RENTAL DIVONIS 18 BULAN PIDANA PENJARA.
Tanah datar.
Ingin menguasai milik
orang lain Rahmadi Fikri (44) harus beruursan dengan hukum,alhasil vnis penjara
yang didapatnya.
Warga Sei Abu Muara
Rupit,Sumsel ini telah terbukti
melakukan tindak pidana penggelapan sebuah mobil dan mesin cuci milik saksi
korban Muslim warga simawang Tanah
Datar,akibat perbuatanya ini dirinya dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan
pidana penjara.
“ Berdasarkan fakta-fakta
dipersidangan terdakwa Rahmadi fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan saksi korban Muslim
rugi,menurut pasal 372 KUHPidana Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981,dengan ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar memutuskan dan menetapkan serta
menjatuhkan vonis pidana penjara selam 1 tahun 6 bulan “Putus Ketua Majelis
Hakim Hasnul Fuad yang didampingi hakim anggota Mery Yanti dan Rofi Heryanto
serta paniter pengganti Yasman dihadapan pengunjung sidang Selasa (21/2) di
Balai Sidang setempat.
Ketua Pengadilan
Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad
mengungkapkan,vonis yang djatuhi oleh Majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Dicky Wirabuana yang menuntutnya dengan 2 Tahun pidana
penjara.
“ Selain itu majelis
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa mesin cuci hasil dari penjualan mobil
Avanza Milik saksi korban untuk dikembalikan kepadanya ,sementara itu mobil itu
belum diketemukan dan dimasukan kedalam daftar pencarian barang “sebutnya.
Dikatakan,baik pihak
terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan menerima hasil putusan itu.
“Saat ini tingkat
kriminalitas cukup tinggi baik kasus cabul dan narkoba serta penipuan berkedok
rental mobil seperti yang dialami saksi
korban Muslim,korban terpedaya dengan pengakuan terdakwa merental mobilnya untuk menagih hutang kepada seseorang ,namun
mobil itu digelapkan dan dijual kepada orang lain sehingga saski korban rugi ratusan
juta,untuk itu Saya menghimbau kepada warga Tanah datar untuk ektra hati-hati
dengan pencurian berkedok merental mobil”Imbaunya.(alinurdin)
No comments: