Breaking News
recent

PENGGELAP MOBIL RENTAL DIVONIS 18 BULAN PIDANA PENJARA.









Tanah datar.
Ingin menguasai milik orang lain Rahmadi Fikri (44) harus beruursan dengan hukum,alhasil vnis penjara yang didapatnya.
Warga Sei Abu Muara Rupit,Sumsel  ini telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebuah mobil dan mesin cuci milik saksi korban Muslim  warga simawang Tanah Datar,akibat perbuatanya ini dirinya dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
“ Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terdakwa Rahmadi fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan saksi korban Muslim rugi,menurut pasal 372 KUHPidana Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981,dengan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar memutuskan dan menetapkan serta menjatuhkan vonis pidana penjara selam 1 tahun 6 bulan “Putus Ketua Majelis Hakim Hasnul Fuad yang didampingi hakim anggota Mery Yanti dan Rofi Heryanto serta paniter pengganti Yasman dihadapan pengunjung sidang Selasa (21/2) di Balai Sidang setempat.
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad mengungkapkan,vonis yang djatuhi oleh Majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Dicky Wirabuana yang menuntutnya dengan 2 Tahun pidana penjara.
“ Selain itu majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa mesin cuci hasil dari penjualan mobil Avanza Milik saksi korban untuk dikembalikan kepadanya ,sementara itu mobil itu belum diketemukan dan dimasukan kedalam daftar pencarian barang “sebutnya.
Dikatakan,baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan menerima hasil putusan itu.
“Saat ini tingkat kriminalitas cukup tinggi baik kasus cabul dan narkoba serta penipuan berkedok rental mobil seperti  yang dialami saksi korban Muslim,korban terpedaya dengan pengakuan terdakwa merental mobilnya  untuk menagih hutang kepada seseorang ,namun mobil itu digelapkan dan dijual kepada orang lain sehingga saski korban rugi ratusan juta,untuk itu Saya menghimbau kepada warga Tanah datar untuk ektra hati-hati dengan pencurian berkedok merental mobil”Imbaunya.(alinurdin)




No comments:

Powered by Blogger.