Breaking News
recent

SIDANG KASUS PENCURIAN GETAH PINUS ,DUA WARGA SARUASO DITUNTUT 1 TAHUN DAN 6 BULAN PIDANA PENJARA .








Tanah datar.
Akibat ingin menguasai milik orang lain dua pemuda warga Saruaso Kecamatan Tanjung Emas harus menghuni hotel prodeo,entah berapa bulan dan tahun keduanya tidak melihat indahnya dunia luar terlebih lagi berpisah dengan keluarga yang dicintainya,yang jelas terdakwa Effendi (43) dan Nefri alias Koce (36) dituntut oleh jaksa Edo Dede Pisano masing- masing  1 tahun pidana penjara untuk Effendi dan 6 bulan bagi Koce.
"Berdasarkan fakta sidang yang terungkap,terdakwa Effendi terbukti bersalah dan berdasarkan pasal 363 aya t2  ke 4 KUHPidana maka kami sebagai Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun untuk terdakwa Effendi,sedangkan pasal yang terbukti bagi terdakwa Nefri yakni pasal 480  ayat1 KUHPidana ,karenanya kami menuntutnya selama 6 bulan kurungan" kata Kepala Kejaksaan Negeri TanahDatar M.Fatria melalui JPU Edo Dede Pisano kepada Rakyat Sumbar seusai sidang selasa( 6/12) .
Sidang yang dipimpin oleh Fitrizal Yanto sebagai Hakim ketua yang didampingi Hakim anggota masing-masing Hasnul Fuad dan Indra Muharam serta panitera pengganti Syahrial Sadar lanjut Edo,cukup mendapat perhatian karena terdakwa Effendi juga merupakan salah seorang tokoh masyarakat Nagari Saruaso.
“Selain tuntutan pidana penjara ,barang bukti berupa uang senilai Rp 1.740.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah),16 Zak semen,2 Kodi seng,Plang 5 pasang,paku 8 Kg,dikembalikan kepada Hendra WS”Jelas Edo.
Sementara itu lanjut Edo,barang bukti berupa 1 unit  Hand Phone Smart Phone dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara itu Ketua Pengadilan negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad mengatakan,tuntutan JPU akan dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim.
“Saat ini cukup banyak tindak kejahatan yang ditangani terutama kejahatan seksual ,narkotika dan pencurian,tentu kita semua harus mawas diri agar tidak terjerat oleh nafsu yang akan membawa kita kepengadilan ,untuk itu perkuatlah iman dan ketaqwaan”Himbaunya.
Effendi Intan Gagah dan Nefri alias Koce karena perbuatan mereka yang telah mengambil paksa getah pinus milik Hendra WS warga Payakumbuh beberapa bulan yang lalu di Jalan Raya Saruaso maka mereka terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Akibatnya Korban Hendra WS menderita kerugian getah pinus seberat 8 ton atau jika dikalikan dengan harga sekitar Rp 80 Juta .

Merasa tidak bersalah Terdakwa Effendi melalui kuasa hukumnya M.Yuner mempraperadilkan Kapolres Tanah Datar ,namun menurut Hakim tunggal pada saat itu Hasnul Fuad penangkapan atas Effendi telah sesuai menurut prosedur dan dibenarkan dalan hukum sehingga kasus itupun berlanjut.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.