SIDANG KASUS PENCURIAN GETAH PINUS ,DUA WARGA SARUASO DITUNTUT 1 TAHUN DAN 6 BULAN PIDANA PENJARA .
Tanah datar.
Akibat ingin menguasai milik orang lain dua pemuda warga
Saruaso Kecamatan Tanjung Emas harus menghuni hotel prodeo,entah berapa bulan
dan tahun keduanya tidak melihat indahnya dunia luar terlebih lagi berpisah
dengan keluarga yang dicintainya,yang jelas terdakwa Effendi (43) dan Nefri
alias Koce (36) dituntut oleh jaksa Edo Dede Pisano masing- masing 1
tahun pidana penjara untuk Effendi dan 6 bulan bagi Koce.
"Berdasarkan fakta sidang yang terungkap,terdakwa Effendi terbukti bersalah dan berdasarkan pasal 363 aya t2 ke 4 KUHPidana maka kami sebagai Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun untuk terdakwa Effendi,sedangkan pasal yang terbukti bagi terdakwa Nefri yakni pasal 480 ayat1 KUHPidana ,karenanya kami menuntutnya selama 6 bulan kurungan" kata Kepala Kejaksaan Negeri TanahDatar M.Fatria melalui JPU Edo Dede Pisano kepada Rakyat Sumbar seusai sidang selasa( 6/12) .
Sidang yang dipimpin oleh Fitrizal Yanto sebagai Hakim ketua yang didampingi Hakim anggota masing-masing Hasnul Fuad dan Indra Muharam serta panitera pengganti Syahrial Sadar lanjut Edo,cukup mendapat perhatian karena terdakwa Effendi juga merupakan salah seorang tokoh masyarakat Nagari Saruaso.
"Berdasarkan fakta sidang yang terungkap,terdakwa Effendi terbukti bersalah dan berdasarkan pasal 363 aya t2 ke 4 KUHPidana maka kami sebagai Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun untuk terdakwa Effendi,sedangkan pasal yang terbukti bagi terdakwa Nefri yakni pasal 480 ayat1 KUHPidana ,karenanya kami menuntutnya selama 6 bulan kurungan" kata Kepala Kejaksaan Negeri TanahDatar M.Fatria melalui JPU Edo Dede Pisano kepada Rakyat Sumbar seusai sidang selasa( 6/12) .
Sidang yang dipimpin oleh Fitrizal Yanto sebagai Hakim ketua yang didampingi Hakim anggota masing-masing Hasnul Fuad dan Indra Muharam serta panitera pengganti Syahrial Sadar lanjut Edo,cukup mendapat perhatian karena terdakwa Effendi juga merupakan salah seorang tokoh masyarakat Nagari Saruaso.
“Selain tuntutan pidana penjara ,barang bukti berupa uang
senilai Rp 1.740.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah),16 Zak
semen,2 Kodi seng,Plang 5 pasang,paku 8 Kg,dikembalikan kepada Hendra WS”Jelas
Edo.
Sementara itu lanjut Edo,barang bukti berupa 1 unit Hand Phone Smart Phone dikembalikan kepada
terdakwa.
Sementara itu Ketua Pengadilan negeri Batusangkar Fitrizal
Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad mengatakan,tuntutan JPU akan dimusyawarahkan
oleh Majelis Hakim.
“Saat ini cukup banyak tindak kejahatan yang ditangani
terutama kejahatan seksual ,narkotika dan pencurian,tentu kita semua harus
mawas diri agar tidak terjerat oleh nafsu yang akan membawa kita kepengadilan ,untuk
itu perkuatlah iman dan ketaqwaan”Himbaunya.
Effendi Intan Gagah dan Nefri alias Koce karena perbuatan
mereka yang telah mengambil paksa getah pinus milik Hendra WS warga Payakumbuh
beberapa bulan yang lalu di Jalan Raya Saruaso maka mereka terpaksa berurusan
dengan pihak kepolisian.
Akibatnya Korban Hendra WS menderita kerugian getah pinus
seberat 8 ton atau jika dikalikan dengan harga sekitar Rp 80 Juta .
Merasa tidak bersalah Terdakwa Effendi melalui kuasa
hukumnya M.Yuner mempraperadilkan Kapolres Tanah Datar ,namun menurut Hakim
tunggal pada saat itu Hasnul Fuad penangkapan atas Effendi telah sesuai menurut
prosedur dan dibenarkan dalan hukum sehingga kasus itupun berlanjut.(alinurdin)
No comments: