PENYULUHAN HUKUM KEPADA WARGA DAN ANAK SEKOLAH HARUS DIGALAKAN.
Tanah datar.
Kesadaran hukum masyarakat terutama siswa dinilai masih
rendah, buktinya terus meningkatnya kasus kriminalitas yang ditangani
Pengadilan Negeri Batusangkar.
Kata Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad saat berbincang- bincang dengan Rakyat Sumbar Rabu (7/12) di Ruang kerjanya.
Kata Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad saat berbincang- bincang dengan Rakyat Sumbar Rabu (7/12) di Ruang kerjanya.
“ Untuk itu diperlukan pensosialisasian hukum kepada
masyarakat hingga ditingkat yang paling rendah dan juga kepada warga sekolah
“sebutnya.
Ia menyebut pihaknya juga telah berulangkali menggelar
sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada para siswa agar mereka dapat menyampaikanya
kepada orangtua, keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar.
Selain penyuluhan hukum, PN Batusangkar juga pernah melakukan sosialisasi dengan mamasang spanduk di beberapa lokasi strategis di Pasar Batusangkar dan tempat-tempat keramaian.
Melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, kita berharap masyarakat menyadari dan menaati hukum yang berlaku dengan demikian angka kriminalitas bisa ditekan dan nantinya mampu mewujudkan masyarakat Tanah Datar yang sadar hukum, katanya.
“Pada penyuluhan-penyuluhan tersebut harus difokuskan mengenai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan KUH Pidana, UU tentang perlindungan anak, UU tentang Lalu Lintas dan UU tentang Informasi Teknologi.”Katanya.
Fuad menyebut bahwa kasus Narkotika sangat berat hukuman pidananya bahkan ada yang divonis mati.
Narkotika boleh digunakan oleh siapa saja, akan tetapi penggunaannya haruslah melalui izin dari Instansi yang terkait, misalnya ada ijin dari Dinas Kesehatan yang menggunakannya sebagai obat dan keperluan medis lainnya, katanya.
Langkah penyuluhan baik yang dilakukan oleh Pihak PN Batusangkar maupun Kejaksaan Negeri Tanah datar mendapat apresiasi dari sejumlah siswa SMA seperti yang disebutkan oleh Arif dirinya sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum secara langsung kesekolah-sekolah.
"Dengan adanya materi tanya jawab tentu dirinya sebagai orang awam dapat mengetahui akan hukum, terlebih penjelasan yang disampaikan oleh para hakim ini sangat jelas," katanya.
Ia berharap agar sosialisasi seperti ini dapat dilakukan secara rutin, sehingga pelajar dan masyarakat bisa lebih mengetahui persoalan hukum.(alinurdin)
Selain penyuluhan hukum, PN Batusangkar juga pernah melakukan sosialisasi dengan mamasang spanduk di beberapa lokasi strategis di Pasar Batusangkar dan tempat-tempat keramaian.
Melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, kita berharap masyarakat menyadari dan menaati hukum yang berlaku dengan demikian angka kriminalitas bisa ditekan dan nantinya mampu mewujudkan masyarakat Tanah Datar yang sadar hukum, katanya.
“Pada penyuluhan-penyuluhan tersebut harus difokuskan mengenai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan KUH Pidana, UU tentang perlindungan anak, UU tentang Lalu Lintas dan UU tentang Informasi Teknologi.”Katanya.
Fuad menyebut bahwa kasus Narkotika sangat berat hukuman pidananya bahkan ada yang divonis mati.
Narkotika boleh digunakan oleh siapa saja, akan tetapi penggunaannya haruslah melalui izin dari Instansi yang terkait, misalnya ada ijin dari Dinas Kesehatan yang menggunakannya sebagai obat dan keperluan medis lainnya, katanya.
Langkah penyuluhan baik yang dilakukan oleh Pihak PN Batusangkar maupun Kejaksaan Negeri Tanah datar mendapat apresiasi dari sejumlah siswa SMA seperti yang disebutkan oleh Arif dirinya sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum secara langsung kesekolah-sekolah.
"Dengan adanya materi tanya jawab tentu dirinya sebagai orang awam dapat mengetahui akan hukum, terlebih penjelasan yang disampaikan oleh para hakim ini sangat jelas," katanya.
Ia berharap agar sosialisasi seperti ini dapat dilakukan secara rutin, sehingga pelajar dan masyarakat bisa lebih mengetahui persoalan hukum.(alinurdin)
No comments: