PASUTRI PENGEDAR GANJA DIVONIS 10 TAHUN PENJARA.
Tanah datar.
Penyesalan tiada guna,akibat ingin mendapat penghasilan
besar dengan kerja tanpa susah payah,pasutri asal Payakumbuh menjadi pengedar
ganja,tak tanggung-tanggung wilayah peredarannya mencapai Kabupaten tetangga
yakni Luhak Nan Tuo.
Alhasil ketika mengantarkan galehnya ke Batusangkar pasutri
ini tertangkap tangan oleh polisi yang melaksanakan razia ,akibatnya jadilah
Hengky(35) dan Wiwi(30) berurusan dengan Pengadilan dengan status yang disandang
menjadi terdakwa.
Pada hari Selasa(6/12)datanglah hari kiamat bagi
mereka,karena Majelis Hakim yang diketuai oleh Radius Chandra dan didampingi
Hakim anggota Amir El hafid dan Merry Yenti serta panitera Pengganti
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan,maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak
pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan berdasarkan pasal 111 ayat (2) jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ini
Majelis Hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hengky
Aswandi dan Wiwi Riskaselama 10 Tahun denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan”Putus
Radius Chandra.
Kemudian lanjut Radius ,barang bukti berupa ganja kering
berat 1642 kg dirampas untuk dimusnahkan,sedangkan 1 unit mobil merk honda
waran abu-abu muda metalik Nopol BA 1961
RD dan 1 STNK dirampas untuk negara
serta membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara Rp 2500.
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui
Humasnya Hasnul Fuad menyebutkan,Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim
terhadap terdakwa Hengky dan istrinya Wiwi lebih ringan 2 tahun dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum Edo Dede Pisano yang menuntut mereka selama 12 tahun pidana
penjara.
“Kedua terdakwa menerima putusan Majelis Hakim,semoga
hukuman ini mampu membuat mereka jera dan juga bagi warga agar jangan mencoba
berbuat ataupun mengedar narkotika,karena kami sebagai pihak pengadil akan
memberikan hukuman seberat-beratnya”Tandasnya.
Setelah usai sidang terlihat wajah si istri sembab penuh
butiran air mata,sementara itu sang suami hengky dengan wajah gusar dan gundah
karena mereka terpaksa menjalani hari-harinya selama 10 tahun dalam gelapnya
kandang situmbin.
“Baa nasib anak ambo yang masih bayi “Ujarnya bercucuran air
mata,namun apa lah daya pasutri ini
harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghancurkan generasi
muda dan penyesalan pun tiada gunanya
lagi .(alinurdin)
No comments: