BURON 2 BULAN,PELAKU PENGGELAPAN SEPEDA MOTO DICIDUK.
Tanah datar.
Petugas Unit Reskrim Polsek
Pariangan, Tanah Datar menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah
buron selama lebih dua bulan.
Oleh tersangka sepeda motor milik korban ia pergunakan untuk keperluan pribadi, dipinjam tak pernah di kembalikan.
Oleh tersangka sepeda motor milik korban ia pergunakan untuk keperluan pribadi, dipinjam tak pernah di kembalikan.
Setelah ditelusuri, pihak
kepolisian berhasil menemukan ranmor milik korban dan saat ini kendaraan
tersebut diamankan di Polsek Pariangan.
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kapolsek Pariangan AKP Syafril didampingi Wakapolsek Ipda Ramadhan dan Kanitres Brigadir Efredon mengatakan kejadian penggelapan kendaraan bermotor tersebut terjadi pada 22 Oktober 2016 lalu, tepatnya di hari Sabtu. Saat itu tersangka yang diketahui bernama Febri Sahayatullah alias Ped (26) meminjam motor korban Febri SahayatullahJoni Pratama panggilan Joni (23) merk Beat BA 3930 EV. Yang mana motor tersebut akan digunakan tersangka untuk keperluan pulang kerumahnya.
"Motor korban sengaja dipinjam tersangka dengan tujuan pulang kerumahnya di Dobok, Kecamatan Lima Kaum," kata Kapolsek.
Dijelaskan, setelah ditunggu sekian lama, motor korban yang dipinjam tersangka tak kunjung dikembalikan. 1 hari, 2 hari dan bahkan berhari-hari lamanya, tak kunjung dikembalikan. Korban pun telah mencoba menghubungi tersangka via HP, namun motor tak kunjung dikembalikan.
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kapolsek Pariangan AKP Syafril didampingi Wakapolsek Ipda Ramadhan dan Kanitres Brigadir Efredon mengatakan kejadian penggelapan kendaraan bermotor tersebut terjadi pada 22 Oktober 2016 lalu, tepatnya di hari Sabtu. Saat itu tersangka yang diketahui bernama Febri Sahayatullah alias Ped (26) meminjam motor korban Febri SahayatullahJoni Pratama panggilan Joni (23) merk Beat BA 3930 EV. Yang mana motor tersebut akan digunakan tersangka untuk keperluan pulang kerumahnya.
"Motor korban sengaja dipinjam tersangka dengan tujuan pulang kerumahnya di Dobok, Kecamatan Lima Kaum," kata Kapolsek.
Dijelaskan, setelah ditunggu sekian lama, motor korban yang dipinjam tersangka tak kunjung dikembalikan. 1 hari, 2 hari dan bahkan berhari-hari lamanya, tak kunjung dikembalikan. Korban pun telah mencoba menghubungi tersangka via HP, namun motor tak kunjung dikembalikan.
Kapolsek menambahkan,
tersangka pun berjanji akan mengembalikan motor milik tersangka, namun tak juga
dihantarkan. Dan dihari berikutnya HP tak lagi aktif.
Merasa dirugikan, akhirnnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pariangan dengan lp/16/k/XI/2016 dalam perkara tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 kuhp, sebut Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, tim buser Polsek Pariangan tanpa kesulitan berhasil menangkap tersangka, tanpa perlawanan, tutur Kapolsek.(alinurdin)
Merasa dirugikan, akhirnnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pariangan dengan lp/16/k/XI/2016 dalam perkara tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 kuhp, sebut Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, tim buser Polsek Pariangan tanpa kesulitan berhasil menangkap tersangka, tanpa perlawanan, tutur Kapolsek.(alinurdin)
No comments: