PN BATUSANGKAR BANJIR AIR MATA,PASUTRI PENGEDAR GANJA DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA.
Tanah datar.
Isak tangis mewarnai sidang kasus pasangan pengedar
narkotika jenis ganja asal Payakumbuh Selasa(22/11) di balai Sidang Pengadilan
Negeri Batusangkar.
Adalah terdakwa Hengky bersama istrinya Wiwi tidak mampu
membendung air mata ketika Jaksa penuntut umum Edo Dede Pisano yang diwakilkan
oleh Fery Kurniawan membacakan tuntutan selama 12 tahun penjara kepada mereka .
Dengan terisak-isak Wiwi memohon kepada Majelis Hakim yang
diketuai oleh Radius Chandra didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Amir El
Hafidz agar diberikan keringanan.
“Mohon keringanan Pak Hakim,karena anak saya masih kecil,dia
butuh kasih sayang “Ungkap Wiwi sedih.
Dalam tunntutannya JPU Ferri Kurniawan mengungkapkan,terdakwa
Hengky dan Wiwi telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dilarang .
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan,maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak
pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan dalam hal ini kami membuktikan
dakwaan kedua yaitu pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika ,untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim untuk
menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hengky Aswandi dan Wiwi selama 12
Tahun denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan”Tuntut Ferri.
Kemudian lanjut Ferri ,barang bukti berupa ganja kering
berat 1642 kg dirampas untuk dimusnahkan,sedangka 1 unit mobil merk honda waran
abu-abu muda metalik nopol BA 1961 Rd
dan 1 STNK dirampas untuk negara serta
membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara Rp 2500.
Sebelumnya Rakyat Sumbar memberitakan bahwa pasangan suami-istri ini tak menduga
aksinya akan berakhir di kandang situmbin,Adalah Hengki Aswandi (35) dan Wiwi
Riska (30) warga Payakumbuh tertangkap tangan sedang membawa narkotika jenis
ganja .
Mereka
diciduk oleh Kepolisian saat Satuan lalu lintas Polres Tanah Datar yang
dipimpin AKP Yuliandi Rusadi dan Kanit Lanta IPDa Nurmalinda melakukan razia
rutin kenderaan bermotor yang dilaksanakan diJalan Raya Simpang Kiambang ,pada
Senin (1/8)
Penangkapan pasutri yang diduga sebagai
pengedar Ganja tersebut berawal dari kecurigaan anggota lantas yang sedang
razia, dimana saat itu mobil BA 1961 RD yang dikemudikan tersangka Hengki
Aswandi, tidak mau berhenti, malah mengarahkan mobil honda civic warna silver
itu kearah petugas dan mengenai kaki Brigadir Zainal, sebut Kasat Lantas AKP
Yuliandi didampingi Kanit Lantas Ipda Nurmalinda, Selasa kemaren, di
Batusangkar.
Ditambahkannya,
melihat gelagat yang kurang baik, maka petugas satlantas yang lain menghentikan
paksa mobil tersebut dan meminta pengemudi dan penumpangnya untuk turun dari
mobil dan menunjukan surat-surat ranmor.
"Rasa
curiga dan naluri Polisi muncul, mobil digeledah, di jok belakang dalam tas
wanita, ditemukan dua paket ganja siap edar, yang dibungkus kertas kuning,
akhirnya kita langsung meringkus pasutri tersebut," kata Kasatlantas yang
baru beberapa hari bertugas di jajaran Polres Tanah Datar.
Saat ini,
pasutri yang juga membawa anak balitanya nan berumur setahun lebih, sudah
berada dalam penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut Satnarkoba, jelas mantan
Kapolsek Tilatang Kamang ini.
Terpisah
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanfi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP
Alyusri, SH membenarkan tentang penangkapan pasutri yang membawa ganja
tersebut, berikut barang bukti.
Setelah
diperiksa intensif, tersangka Hengki begitu ia di panggil, mengaku hanya
disuruh oleh rekannya untuk mengantar ganja tersebut ke Batusangkar, tepatnya
Sungai Tarab, namun apes baginya, ia malah terjaring razia Satlantas, sebutnya.
Namun hingga
kini, kedua tersangka belum mengakui untuk siapa barang haram tersebut,
terangnya.
"Saya
tak tak tahu siapa penerima disini pak, setelah tiba di Batusangkar baru saya
di kasih tahu," ucap Kasatnarkaba menirukan kata tersangka Hengki.
Kedua
tersangka akan kita jerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang narkotika dengan
ancaman diatas lima tahun penjara, pungkas Kasat.(alinurdin)
No comments: