Breaking News
recent

PN BATUSANGKAR BANJIR AIR MATA,PASUTRI PENGEDAR GANJA DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA.







Tanah datar.
Isak tangis mewarnai sidang kasus pasangan pengedar narkotika jenis ganja asal Payakumbuh Selasa(22/11) di balai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.
Adalah terdakwa Hengky bersama istrinya Wiwi tidak mampu membendung air mata ketika Jaksa penuntut umum Edo Dede Pisano yang diwakilkan oleh Fery Kurniawan membacakan tuntutan selama 12 tahun penjara kepada mereka .
Dengan terisak-isak Wiwi memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Radius Chandra didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Amir El Hafidz agar diberikan keringanan.
“Mohon keringanan Pak Hakim,karena anak saya masih kecil,dia butuh kasih sayang “Ungkap Wiwi sedih.
Dalam tunntutannya JPU Ferri Kurniawan mengungkapkan,terdakwa Hengky dan Wiwi telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dilarang .
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan dalam hal ini kami membuktikan dakwaan kedua yaitu pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hengky Aswandi dan Wiwi selama 12 Tahun denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan”Tuntut Ferri.
Kemudian lanjut Ferri ,barang bukti berupa ganja kering berat 1642 kg dirampas untuk dimusnahkan,sedangka 1 unit mobil merk honda waran abu-abu muda metalik  nopol BA 1961 Rd dan 1 STNK dirampas untuk negara  serta membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara Rp 2500.
Sebelumnya Rakyat Sumbar memberitakan bahwa pasangan suami-istri ini tak menduga aksinya akan berakhir di kandang situmbin,Adalah Hengki Aswandi (35) dan Wiwi Riska (30) warga Payakumbuh tertangkap tangan sedang membawa narkotika jenis ganja .
Mereka diciduk oleh Kepolisian saat Satuan lalu lintas Polres Tanah Datar yang dipimpin AKP Yuliandi Rusadi dan Kanit Lanta IPDa Nurmalinda melakukan razia rutin kenderaan bermotor yang dilaksanakan diJalan Raya Simpang Kiambang ,pada Senin (1/8)
 Penangkapan pasutri yang diduga sebagai pengedar Ganja tersebut berawal dari kecurigaan anggota lantas yang sedang razia, dimana saat itu mobil BA 1961 RD yang dikemudikan tersangka Hengki Aswandi, tidak mau berhenti, malah mengarahkan mobil honda civic warna silver itu kearah petugas dan mengenai kaki Brigadir Zainal, sebut Kasat Lantas AKP Yuliandi didampingi Kanit Lantas Ipda Nurmalinda, Selasa kemaren, di Batusangkar.
Ditambahkannya, melihat gelagat yang kurang baik, maka petugas satlantas yang lain menghentikan paksa mobil tersebut dan meminta pengemudi dan penumpangnya untuk turun dari mobil dan menunjukan surat-surat ranmor.
"Rasa curiga dan naluri Polisi muncul, mobil digeledah, di jok belakang dalam tas wanita, ditemukan dua paket ganja siap edar, yang dibungkus kertas kuning, akhirnya kita langsung meringkus pasutri tersebut," kata Kasatlantas yang baru beberapa hari bertugas di jajaran Polres Tanah Datar.
Saat ini, pasutri yang juga membawa anak balitanya nan berumur setahun lebih, sudah berada dalam penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut Satnarkoba, jelas mantan Kapolsek Tilatang Kamang ini.
Terpisah Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanfi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Alyusri, SH membenarkan tentang penangkapan pasutri yang membawa ganja tersebut, berikut barang bukti.
Setelah diperiksa intensif, tersangka Hengki begitu ia di panggil, mengaku hanya disuruh oleh rekannya untuk mengantar ganja tersebut ke Batusangkar, tepatnya Sungai Tarab, namun apes baginya, ia malah terjaring razia Satlantas, sebutnya.
Namun hingga kini, kedua tersangka belum mengakui untuk siapa barang haram tersebut, terangnya.
"Saya tak tak tahu siapa penerima disini pak, setelah tiba di Batusangkar baru saya di kasih tahu," ucap Kasatnarkaba menirukan kata tersangka Hengki.
Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara, pungkas Kasat.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.