CABULI PACAR,M NALDI WARGA PARIANGAN DIVONIS 6 TAHUN PENJARA
Tanah Datar.
Pupus sudah harapan
Naldi (21) Warga Simabur Kecamatan Pariangan,pasalnya niat hati ingin
menumpahkan kasih sayang dengan pacarnya ,namun setan bergelayut
dihatinya,alhasil terjadilah hubungan yang tak pantas dilakukan,hal ini
diperparah dengan perbuatan mereka tertangkap basah oleh warga, dari
sinilah awal kenestapaan bagi Naldi,karena orang tua Bunga(16) tidak senang
anaknya dicabuli oleh Naldi.
Akibatnya Naldi harus
menanggung nasib sebagai pesakitan di kursi terdakwa di Persidangan dan setelah
menjalani sidang beberapa kali,akhirnya tibalah hari keputusan dimana nasib
Naldi akan ditentukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Radius Chandra yang
didampingi Hakim Anggota Indra Muharam dan Amir serta PP Dasry
Yanthony.SH.Selasa (22/11)
“Berdasarkan bukti dan
keterangan dari para saksi,Majelis Hakim memutuskan terdakwa M.Naldi dinyatakan
bersalah,Menurut Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang
perlindungan anak,terdakwa terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap
bunga yang masih dibawah umur,dengan ini Majelis Hakim menetapkan dan
memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 Tahun denda Rp 60 juta subsider
2 bulan terhadap terdakwa M.Naldi”Putus Radius Chandra Selasa (22/11) di Balai
Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.
Kepala kejaksaan
Negeri Batusangkar M.Fatria yang didampingi Kasie Intel Ardy melalui Jaksa
Penuntut Umum Reflen menyebutkan,putusan majelis hakim sama dengan tuntutan
dari Jpu.
“ Pada sidang kemarin
dalam agenda pembacaan tuntutan kami pihak penuntut menyatakan tuntutan
terhadap terdakwa M.Naldi selama 6 Tahun denda Rp 60 Juta serta subsider 2 bulan”Sebutnya.
Sementara itu Ketua
Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya Radius Chandra
menyebutkan,terdakwa M.Naldi melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas
vonis yang dijatuhkan.
“Kita memberikan
jangka waktu selama 1 minggu sejak vonis dijatuhkan”Jelasnya.
Radius Chandra juga
menghimbau agar generasi muda dalam pergaulan haruslah menjaga etika dan adab
sopan santun sesuai dengan norma agama dan kesusilaan yang paling utama
jauhilah perbuatan yang akan membuat penyesalan dikemudian hari.(alinurdin)
No comments: