Breaking News
recent

DIIRINGI TANGIS KELUARGA ,BANDAR GANJA DIVONIS 10 TAHUN.









Tanah Datar.

Masa depan andri hermanto semakin suram,di karenakan ingin cepat kaya atau untung besar,namun tidak perlu kerja keras sehingga jalan pintas pun dilakukan
 Bekerja sebagai bandar narkoba membawanya menjadi salah satu target polisi,setiap diburu dan akan ditangkap, Andri dapat mengelak ,bahkan barang daganganya berupa daun ganja seberat 4,5 kg pun ditinggal lari.
Kealotan Andri ibaratkan pepatah sepandai-pandai tupai meloncat akan terjatuh juga,akhirnya bandar narkotika ini berhasil dibekuk ,"kemanapun tersangka andri akan kita buru terus "kata Kapolres Tanah datar AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat Narkoba AKP Alyusri.
Upaya dari polres membuahkan hasil,Andri ditangkap dirumah kekasihnya di Payakumbuh,maka berakhirlah pelarian bandar narotika yang masih berumur 21 tahun ini.
Kesuraman hiduppun warga Jorong Darek Nagari Simawang Kecamatan Rambatan ini  berlanjut ke meja hijau,dari jabatan sebagai bandar narkotika ,Andri turun pangkat menjadi terdakwa,dan setelah melalui sidang beberapa kali ,maka datanglah hari yang ditunggu-tunggu,hari yang menentukan hukuman dari perbuatan dosanya yang telah merusak generasi muda,.
 "Saudara terdakwa andri hermanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum yang berlaku di negara ri,berdasarkan pasal 118 ayat 2 undang- undang tentang narkotika,maka majelis hakim pengadilan negeri batusangkar dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 800 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dapat dibayar maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan "putus hakim ketua Fitrizal Yanto yang didampingi hakim anggota Hasnul Fuad dan Indra Muharam serta panitera pengganti Dasry Yanhthony selasa(11/10) dibalai sidang setempat.
Mendengar vonis yang dilontarkan ketua hakim itu maka raut wajah Andripun tercenung ,maka diapun nyatakan pikir-pikir,permintaannya dikabulkan oleh majelis hakim "Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa apakah menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan terhadapnya "ungkap humas PN Batusangkar Radius Chandra kepada Rakyat Sumbar.
Sementara itu jaksa penuntut umum pada kasus ini Edo Dede Pisano juga menyatakan pikir-pikir."kami sebagai pihak penuntut telah menyatakan tuntutan selama 12 tahun pidana penjara denda 1 milyar subsider 1 bulan "Sebut edo.
Saat andri dibawa kemobil polisi,maka tangispun pecah dari seluruh keluarga Andri ,namun apa yang bisa diperbuat nasi sudah jadi bubur ,perbuatannya yang telah merusak generasi muda bangsa harus dipertanggung jawabkan di hadapan hukum.yang berlaku.
"Jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang melanggar hukum apalagi narkotika dan cabul karena hukuman berat akan menanti anda"pesan Radius Chandra.(alinurdin)





No comments:

Powered by Blogger.