TIPU PEMBAYAR PAJAK,PETUGAS HARIAN LEPAS SAMSAT TANAH DATAR DI VONIS 30 BULAN.
Tanah Datar.
Berhati-hatilah dalam
bertindak karena sesal kemudian tiada guna itulah yang sering didengar dari
nasehat dan ungkapan orang bijak,dan ungkapan ini selalu tidak di indahkan
seperti yang terjadi terhadap Irvan Hidayat(25) Warag Saruaso Kecamatan Tanjung Emas.
Irvan Hidayat secara
marathon diadili oleh Majelis Pengadilan Negeri Batusangkar dan kemarin tibalah
masa penentuan bagi masa depannya,betapa tidak Dia diadili karena telah
melakukan penggelapan terhadap ratusan BPKB dan STNK warga Tanah Datar.
Alhasil,akibat
perbuatannya yang telah merugikan ratusan warga Tanah Datar dirinya divonis
selama 2 tahun Enam Bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Radius
Chandra yang didampingi Hakim Anggota masing-masing Mery Yenti dan Rani Suryani
serta Panitera Pengganti Sarman di balai sidang setempat.
“Terdakwa Ivan Hidayat
bin Syahrial secara sah dan meyakin terbukti bersalah melakukan tindak pidana
dengan menggelapkan BPKB dan STNK sebanyak 107 buah dan berdasarkan Pasal 372
Kuh Pidana,maka Majelis Hakim menetapkan dan memutuskan serta menjatuhkan pidana
penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan,selain itu Majelis Hakim memerintahkan
agar barang bukti berupa 1 buah folio dikembalikan kepada BPR Pagaruyung dan
mengembalikan 107 BPKB dan STNK kepada pihak yang dapat memperlihatkan bukti
kepemilikan yang sah “Putus Radius Chandra.
Yoza Pramadanta
sebagai Jaksa Penuntut Umum terdakwa menyatakan menerima atas putusan dari
Majelis Hakim tersebut.
“Putusan yang
dijatuhkan terhadap terdakwa Irvan sudah memenuhi azas keadilan dan sama dengan
tuntutan yang saya lontarkan pada sidang agenda pembacaan tuntutan dimana saya
juga menuntut terdakwa dengan tuntutan kurungan penjara selama 2 Tahun 6 Bulan “Tegasnya.
Ketua Pengadilan
Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad menyebutkan,terdakwa
Irvan Hidayat dalam persidangan mengakui perbuatannya dan oleh karena itu Dia
menerima vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Rakyat Sumbar
sebelumnya memberitakan akibat menipu warga ,seorang oknum petugas Tenaga
Harian Lepas di Kantor Samsat tanah datar dibekuk oleh satuan unit Reskrim polres setempat kemarin.
Adalah Irvan
Hidayat(25) warga Saruaso dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap Mardanis
(24), warga Nagari Andaleh Baruh Bukit, Kecamatan Sungayang dan Noviardi (29),
warga Jorong Nan IV, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Kapolres Tanah Datar
AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kasat Reskrim AKP Anton Luther di Pagaruyung,
Kamis, mengatakan pelaku bernama Irvan Hidayat (25) ditangkap atas laporan
Lp/220/k/XII/2016, tanggal 28 Desember 2016 dan Lp/3/k/I/2017.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan penipuan atas dua
orang wajib pajak kendaraan bermotor” sebut Irfa kepada Rakyat sumbar Jumat
(6/1/2017) di Mapolres Tanah Datar.
Ia menyebutkan kedua
pelapor merasa telah ditipu oleh pelaku dengan cara membantu pengurusan pajak
kendaraan bermotor tahun 2016.
"Kedua korban
meminta bantuan pelaku membayar pajak mobil dan motor dengan menyerahkan uang
sebesar Rp1.800.000, namun setelah sekian lama pengurusan pajak itu tak kunjung
selesai," katanya.
Merasa telah ditipu
oleh pelaku, kedua korban akhirnya melaporkannya ke Mapolres Tanah Datar.
Setelah ditangkap dan
diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan uang korban untuk
membayar pajak kendaraan itu sudah habis terpakai.
"Kita berharap
masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku atas kasus yang sama dapat
melaporkannya ke Polres untuk diproses lebih lanjut," katanya.(alinurdin)

No comments: