Breaking News
recent

TIPU PEMBAYAR PAJAK,PETUGAS HARIAN LEPAS SAMSAT TANAH DATAR DI VONIS 30 BULAN.







Tanah Datar.
Berhati-hatilah dalam bertindak karena sesal kemudian tiada guna itulah yang sering didengar dari nasehat dan ungkapan orang bijak,dan ungkapan ini selalu tidak di indahkan seperti yang terjadi terhadap Irvan Hidayat(25)  Warag Saruaso Kecamatan Tanjung Emas.
Irvan Hidayat secara marathon diadili oleh Majelis Pengadilan Negeri Batusangkar dan kemarin tibalah masa penentuan bagi masa depannya,betapa tidak Dia diadili karena telah melakukan penggelapan terhadap ratusan BPKB dan STNK  warga Tanah Datar.
Alhasil,akibat perbuatannya yang telah merugikan ratusan warga Tanah Datar dirinya divonis selama 2 tahun Enam Bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Radius Chandra yang didampingi Hakim Anggota masing-masing Mery Yenti dan Rani Suryani serta Panitera Pengganti Sarman di balai sidang setempat.
“Terdakwa Ivan Hidayat bin Syahrial secara sah dan meyakin terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menggelapkan BPKB dan STNK sebanyak 107 buah dan berdasarkan Pasal 372 Kuh Pidana,maka Majelis Hakim menetapkan dan memutuskan serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan,selain itu Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti berupa 1 buah folio dikembalikan kepada BPR Pagaruyung dan mengembalikan 107 BPKB dan STNK kepada pihak yang dapat memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah “Putus Radius Chandra.
Yoza Pramadanta sebagai Jaksa Penuntut Umum terdakwa menyatakan menerima atas putusan dari Majelis Hakim tersebut.
“Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Irvan sudah memenuhi azas keadilan dan sama dengan tuntutan yang saya lontarkan pada sidang agenda pembacaan tuntutan dimana saya juga menuntut terdakwa dengan tuntutan kurungan penjara selama 2 Tahun  6 Bulan “Tegasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad menyebutkan,terdakwa Irvan Hidayat dalam persidangan mengakui perbuatannya dan oleh karena itu Dia menerima vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Rakyat Sumbar sebelumnya memberitakan akibat menipu warga ,seorang oknum petugas Tenaga Harian Lepas di Kantor Samsat tanah datar dibekuk oleh satuan unit Reskrim  polres setempat kemarin.
Adalah Irvan Hidayat(25) warga Saruaso dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap Mardanis (24), warga Nagari Andaleh Baruh Bukit, Kecamatan Sungayang dan Noviardi (29), warga Jorong Nan IV, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kasat Reskrim AKP Anton Luther di Pagaruyung, Kamis, mengatakan pelaku bernama Irvan Hidayat (25) ditangkap atas laporan Lp/220/k/XII/2016, tanggal 28 Desember 2016 dan Lp/3/k/I/2017.
“Tersangka ditangkap  karena diduga melakukan penipuan atas dua orang wajib pajak kendaraan bermotor” sebut Irfa kepada Rakyat sumbar Jumat (6/1/2017) di Mapolres Tanah Datar.
Ia menyebutkan kedua pelapor merasa telah ditipu oleh pelaku dengan cara membantu pengurusan pajak kendaraan bermotor tahun 2016.
"Kedua korban meminta bantuan pelaku membayar pajak mobil dan motor dengan menyerahkan uang sebesar Rp1.800.000, namun setelah sekian lama pengurusan pajak itu tak kunjung selesai," katanya.
Merasa telah ditipu oleh pelaku, kedua korban akhirnya melaporkannya ke Mapolres Tanah Datar.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan uang korban untuk membayar pajak kendaraan itu sudah habis terpakai.
"Kita berharap masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku atas kasus yang sama dapat melaporkannya ke Polres untuk diproses lebih lanjut," katanya.(alinurdin) 

No comments:

Powered by Blogger.