CABULI ANAK SD, OKNUM GURU DIVONIS 6 TAHUN PIDANA PENJARA.
Tanah datar.
Anasrul terpaksa
merenungi nasib dirinya,hari-hari tuanya dihabisi dibalik jeruji besi,namun
penyesalan tiadalah arti nasi sudah jadi bubur,nafsu setan telah membawanya
menjadi penghuni Hotel Prodeo yang penuh sesak,betapa tidak kapasitasnya hanya
untuk 48 orang namun harus dihuni hampir seratus narapidana.
Sebagai pendidik
dirinya telah terhina,kemana lagi nestapa ini akan dibawa,hukuman pidana
penjara selama 6 Tahun dan denda 60 juta harus diterima dengan lapang dada,ini
diakibatkan Warga Andaleh Baruah Bukit Kecamatan Sungayang terbukti melakukan
tindak pencabulan terhadap siswanya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Saudara terdakwa
Anasrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
pencabulan,berdasarkan pasal 82 ayat 2
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,maka dengan Majelis
Hakim Memutus dan menetapkan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda 60
juta rupiah,jika denda tidak dibayarkan dapat diganti dengan kurungan selama 2
bulan “putus Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto yang didampingi hakim
anggota Indra Muharam dan Rani suryani serta Panitera Pengganti Busti
Indra Kamis (16/2).
Mendengar putusan ini
Anasrul menyatakan pikir-pikir,hakim memberikan haknya dalam jangka waktu yang
ditentukan,sementara itu Ketua
Pengadilan Negeri Batusangkar melalui Humasnya Hasnul Fuad kepada Rakyat Sumbar menyebutkan,hukuman yang
dijatuhkan lebih ringan setahun dari
tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari.
Selain itu Tambah JPU Sari,Majelis Hakim juga menetapkan agar barang bukti berupa 1
helai celana jenas ,baju kaos,jilbab,singlet,celana dalam untuk dikemabalikan
kepada korban DFA dan barang bukti berupa 1 unit laptop merk acer,12 lembar
prin soal mapel PPKN,1buah kabel ,20 poton selang ,dan 3 buah minuman kemasan
gelas dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut pantauan Rakyat Sumbar baik dipersidangan maupun yang baru terjadi
kasus tindak asusila di Kabupaten Tanah datar cukup memprihatinkan dimana
pelakunya tidak lagi orang biasa,namun telah merambah kepada orang yang biasa
disebut tokoh ataupun panutan seperti Anton Guru SMPN di Sungayang yang telah
divonis selama 5 tahun dan kemudian kemarin kembali seorang guru SD
diLintau bernama Ilham diciduk polisi karena telah mencabuli gadis
keterbelakangan mental.
Ketua PN Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya menilai,fenomena ini
merupakan imbas dari lemahnya iman dan pengawasan anak sehingga tindak asusila
sering terjadi dan kebanyakan dari orang terdekat untuk itu dibutuhkan satu
tekad yang serius dari seluruh elemen untuk memberantas Narkoba dan pekat di
Kabupaten Tanah datar.(alinurdin)

No comments: