Breaking News
recent

CABULI ANAK SD, OKNUM GURU DIVONIS 6 TAHUN PIDANA PENJARA.







Tanah datar.
Anasrul terpaksa merenungi nasib dirinya,hari-hari tuanya dihabisi dibalik jeruji besi,namun penyesalan tiadalah arti nasi sudah jadi bubur,nafsu setan telah membawanya menjadi penghuni Hotel Prodeo yang penuh sesak,betapa tidak kapasitasnya hanya untuk 48 orang namun harus dihuni hampir seratus narapidana.
Sebagai pendidik dirinya telah terhina,kemana lagi nestapa ini akan dibawa,hukuman pidana penjara selama 6 Tahun dan denda 60 juta harus diterima dengan lapang dada,ini diakibatkan Warga Andaleh Baruah Bukit Kecamatan Sungayang terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap siswanya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Saudara terdakwa Anasrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan,berdasarkan pasal 82  ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,maka dengan Majelis Hakim Memutus dan menetapkan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda 60 juta rupiah,jika denda tidak dibayarkan dapat diganti dengan kurungan selama 2 bulan “putus Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto yang didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Rani suryani serta Panitera Pengganti Busti Indra Kamis (16/2).
Mendengar putusan ini Anasrul menyatakan pikir-pikir,hakim memberikan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan,sementara itu  Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar melalui Humasnya Hasnul Fuad  kepada Rakyat Sumbar menyebutkan,hukuman yang dijatuhkan lebih ringan setahun dari  tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari.
Selain itu Tambah JPU Sari,Majelis Hakim  juga menetapkan agar barang bukti berupa 1 helai celana jenas ,baju kaos,jilbab,singlet,celana dalam untuk dikemabalikan kepada korban DFA dan barang bukti berupa 1 unit laptop merk acer,12 lembar prin soal mapel PPKN,1buah kabel ,20 poton selang ,dan 3 buah minuman kemasan gelas dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut pantauan Rakyat Sumbar baik dipersidangan maupun yang baru terjadi kasus tindak asusila di Kabupaten Tanah datar cukup memprihatinkan dimana pelakunya tidak lagi orang biasa,namun telah merambah kepada orang yang biasa disebut tokoh ataupun panutan seperti Anton Guru SMPN di Sungayang yang telah divonis selama 5 tahun dan kemudian kemarin kembali seorang guru SD diLintau  bernama Ilham diciduk polisi karena telah mencabuli gadis keterbelakangan mental.
Ketua PN Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya menilai,fenomena ini merupakan imbas dari lemahnya iman dan pengawasan anak sehingga tindak asusila sering terjadi dan kebanyakan dari orang terdekat untuk itu dibutuhkan satu tekad yang serius dari seluruh elemen untuk memberantas Narkoba dan pekat di Kabupaten Tanah datar.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.