DUA PEMBOBOL RUMAH TINGGAL DI VONIS 3 BULAN DAN 4 BULAN KURUNGAN.
Humas PN Batusangkar Hasnul Fuad SH.
Tanah Datar.
Orang tua yang tidak mau tahu pergaulan anaknya dipastikan
akan menyesal dikemudian hari,buktinya fauzi (16) dan Nofri(17) warga
Galogandang Nagari III Koto Kecamatan Rambatan karena bergaul secara tidak
benar mau saja ikut terlibat dalam pencurian,akibatnya mereka digelandang masuk
kandang situmbin.
Masa remaja mereka harus dihabiskan selama 3 dan 4 bulan di
balik jeruji besi,hal ini diketahui setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Batusangkar yang diketuai oleh Hasnul Fuad menjatuhkan vonis masing-masing 3
bulan untuk fauzi dan 4 bulan untuk Nofri.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam
persidangan,maka sampailah Majelis Hakim pada putusannya,Oleh Karena kedua
terdakwa masing-masing Fauzi dan Nofri terbukti secara sah bersalah melakukan
tindak pencurian dengan pemberatan,menurut pasal 363 KUHPidana dengan ini
Majelis Hakim menetapkan dan memutuskan serta menjatuhkan pidana penjara 3
bulan untuk Fauzi dan 4 bulan untuk Nofri “putus Hasnul Fuad yang didampingi
didampingi Hakim anggota Rofi haryanto dan Mery yanti Selasa (29/11) di balai
sidang setempat.
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui
Humasnya Hasnul Fuad menyebutkan,Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim
kepada kedua terdakwa yang masih anak-anak ini lebih ringan dibandingkan
tuntutan JPU Reflen yang menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing
6 bulan.
Hasnul Fuad mengungkapkan,terdakwa Fauzi didalam persidangan
terungkap hanya sekali mengikuti pencurian itu,sementara Nofri ikut dalam
pencurian 2 rumah lainnya.
“Mereka tertangkap saat mencuri dirumah yang pada waktu itu
ditinggal oleh pemiliknya keluar kota,dan setelah diperiksa oleh pihak
kepolisian maka terungkaplah pencurian 2 rumah lainnya,sementara itu pengakuan
para saksi fauzi hanya ikut sekali sementara itu nofri sudah mencuri didua
rumah lainnya”Jelas Fuad.
Menurutnya,pengawasan dan kepedulian orang tua terhadap
anaknya menjadi satu keharusan,karena kasus Fauzi dan Nofri yang masih dibawah
umur tapi sudah terlibat dalam pencurian menjadi satu contoh dari lemahnya
pengawasan orang tua .
“Dan kepada Pemda Tanah Datar hendaknya melarangnya
anak-anak dan remaja yang masih berkeliaran di malam hari,karena saat ini masih
banyak dijumpai mereka berkumpul di beberapa titik terutama di sekitar lapangan
Cinduo Mato “Tandasnya.(alinurdin)
No comments: