PASANGAN PERAMPOK DIVONIS MASING –MASING 30 DAN 10 BULAN
Tanah datar.
Akibat ingin memiliki harta
orang lain,sepasang kekasih ini berpisah satu sama lainnya dalam kurun waktu
yang cukup lama,adalah syaikoni (24) bersama istri mudanya ria anggraini harus
menjalani hari- harinya dibalik jeruji besi .
Pasangan muda ini menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan .
Pasangan muda ini menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan .
"Terdakwa I syaikoni dan
terdakwa II Ria Anggraini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindakan pencurian dengan pemberatan terhadap saksi korban
Amran,makaberdasarkanpasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP,maka Majelis Hakim
PengadilanNegeri Batusangkar dengan ini menetapkan dan memutuskan untuk
menjatuhkan hukuman pidana penjara masing- masing 2 tahun 6 bulan untuk
terdakwa I Syaikhoni dan 10 bulan untuk terdakwa II Ria Anggraini "putus
Hakim Ketua Radius Chandra yang didamping Hakim Anggota Indra Muharam dan Amir
El Hafid Selasa (5/10) di Balai sidang setempat.
Sebelumnya pada sidang
terdahulu Jaksa Penuntut umum Docy Wirabuana menuntut kedua terdakwa dengan
masing-masing 3 tahun untuk Syaikhoni dan 1 tahun enam bulan untuk wanita
beraut layaknya bintang sinetron.”Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim
lebih rendah dari tuntutan JPU”Kata Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar
Fitrizal Yanto melalui Humasnya Radius Chandra.
Pada setiap persidangan
tambah Rudi,kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,atas dasar itu
Majelis Hakim menjatuh vonis 2 tahun 6 Bulan untuk Terdakwa ISyaikhoni dan 10
Bulan istrinya Ria.
Diberitakan
sebelumnya,sepasang suami istri diciduk oleh pihak kepolisian Unit reskrim
Polres Tanah datar bekerjasama dengan Polres Jambi,pasangan suami istrinya
yakni Syaikhoni dan Ria ditangkap karena telah melakukan tindak pencurian
dengan pemberatan.
Menurut Kapolres Tanah datar
AKBP Irfa Asrul Hanafi ,Pasangan ini awalnya pura-pura merental mobil Avanza
kepada Saksi korbaan Amran,setelah harga disepakati,maka saksi korban membawa
pasangan suami istri ini ke Muaro Tebo tempat yang akan dituju.
“Diperjalanan atau ditempat
yang sepi atau tepatnya didaerah ladang sawit,Syaikhoni meminta Amran untuk
menjalankan mobilnya pelan-pelan,sebelumnya saksi korban sudah mulai curiga
,karena Syaikhoni sudah pindah tempat yang seblumnya duduk disamping sopir
telah pindah kebelakang dekat dengan istrinya Ria”Kata Irfa menceritakan
kronologis peristiwa itu.
Namun Tiba-tiba Sambung
Irfa,terdakwa Syaikhoni mencekik leher korban dengan seutas tali yang sudah
dipersiapkan sebelumnya,namun korban melawan dan pada saat itu istrinya Ria
memukul pinggnag dan punggung korban dengan palu sebanyak tiga kali hingga
membuat korban pingsan .
“Terdakwa Syaikhoni mengambil
alih sambil menelepon rekannya untuk membeli mobil rampasan itu dengan harga Rp
30 juta,saat sadar dan mendengar itu korban menawarkan untuk memberi uang
sebanyak yang dibutuhkan terdakwa asalkan tidak dibunuh”Ujar Irfa.
Maka disepakati oleh kedua
terdakwa,kemudian korban menelepon saudaranya dan dari saudara korban inilah
petugas berhasil menemukan alamat dan melakukan penangkapan terhadap kedua
terdakwa.(alinurdin)
No comments: