Breaking News
recent

PASANGAN PERAMPOK DIVONIS MASING –MASING 30 DAN 10 BULAN








Tanah datar.
Akibat ingin memiliki harta orang lain,sepasang kekasih ini berpisah satu sama lainnya dalam kurun waktu yang cukup lama,adalah syaikoni (24) bersama istri mudanya ria anggraini harus menjalani hari- harinya dibalik jeruji besi .
Pasangan muda ini menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan .
"Terdakwa I syaikoni dan terdakwa II Ria Anggraini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan terhadap saksi korban Amran,makaberdasarkanpasal 365 ayat  2 ke 2 KUHP,maka Majelis Hakim PengadilanNegeri Batusangkar dengan ini menetapkan dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara masing- masing 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa I Syaikhoni dan 10 bulan untuk terdakwa II Ria Anggraini "putus Hakim Ketua Radius Chandra yang didamping Hakim Anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid Selasa (5/10) di Balai sidang setempat.
Sebelumnya pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut umum Docy Wirabuana menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing 3 tahun untuk Syaikhoni dan 1 tahun enam bulan untuk wanita beraut layaknya bintang sinetron.”Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU”Kata Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Radius Chandra.
Pada setiap persidangan tambah Rudi,kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,atas dasar itu Majelis Hakim menjatuh vonis 2 tahun 6 Bulan untuk Terdakwa ISyaikhoni dan 10 Bulan istrinya Ria.
Diberitakan sebelumnya,sepasang suami istri diciduk oleh pihak kepolisian Unit reskrim Polres Tanah datar bekerjasama dengan Polres Jambi,pasangan suami istrinya yakni Syaikhoni dan Ria ditangkap karena telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan.
Menurut Kapolres Tanah datar AKBP Irfa Asrul Hanafi ,Pasangan ini awalnya pura-pura merental mobil Avanza kepada Saksi korbaan Amran,setelah harga disepakati,maka saksi korban membawa pasangan suami istri ini ke Muaro Tebo tempat yang akan dituju.
“Diperjalanan atau ditempat yang sepi atau tepatnya didaerah ladang sawit,Syaikhoni meminta Amran untuk menjalankan mobilnya pelan-pelan,sebelumnya saksi korban sudah mulai curiga ,karena Syaikhoni sudah pindah tempat yang seblumnya duduk disamping sopir telah pindah kebelakang dekat dengan istrinya Ria”Kata Irfa menceritakan kronologis peristiwa itu.
Namun Tiba-tiba Sambung Irfa,terdakwa Syaikhoni mencekik leher korban dengan seutas tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya,namun korban melawan dan pada saat itu istrinya Ria memukul pinggnag dan punggung korban dengan palu sebanyak tiga kali hingga membuat korban pingsan .
“Terdakwa Syaikhoni mengambil alih sambil menelepon rekannya untuk membeli mobil rampasan itu dengan harga Rp 30 juta,saat sadar dan mendengar itu korban menawarkan untuk memberi uang sebanyak yang dibutuhkan terdakwa asalkan tidak dibunuh”Ujar Irfa.

Maka disepakati oleh kedua terdakwa,kemudian korban menelepon saudaranya dan dari saudara korban inilah petugas berhasil menemukan alamat dan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.