DPRD TANAH DATAR SAHKAN DUA RANPERDA
Tanah Datar.
Sembilan fraksi di DPRD Tanah Datar, menyampaikan pendapat
akhir sekaligus mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi
Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna dewan Rabu (12/10) di Gedung
Maharajo Dirajo Batusangkar.
Dua Ranperda yang disahkan tersebut tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Datar dan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah kabupaten Tanah Datar kepada PDAM Tirta Alami.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar
Anton Yondra dihadiri Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Wakil Ketua DPRD
Drs. Irman, Forkopimda, Sekda dan Asisten, pimpinan BUMN, BUMD serta
pimpinan SKPD, Camat dan Walinagari se Tanah Datar.
Sebelumya Pansus I membacakan hasil pansus tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Tanah Datar dengan juru
bicara Jasmadi, ST dan pansus III membacakan Ranperda tentang Penambahan
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada PDAM Tirta Alami
dengan juru bicara Yuni Darlis sebelum disetujui menjadi perda.
Pendapat 9 (sembilan) fraksi disampaikan masing-masing juru
bicara yakni Fraksi Golkar Herman Sugiarto, PAN Alimuhar, PPP
Arianto, Demokrat Dra Dona, Gerindra Afrizal, PDI
Perjuangan Afriman, dan Bintang Nasdem Rasman dan PKS tidak hadir dengan
menyampaikan persetujuan melalui ketua DPRD via SMS.
Dari kesembilan fraksi yang menyetujui menyampaikan saran
dan pendapat di antaranya dalam menetapkan jabatan pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah nantinya diutamakan dari ASN yang ada di Tanah Datar dan penetapan juga
disesuaikan bidang akademik dan SDM yang kompeten. Untuk penyertaan modal
kepada PDAM Tirta Alami fraksi-fraksi mengharapkan nantinya dapat mengelola
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan dan akuntabel agar
dapat dipertanggung jawabkan.
Perda susunan perangkat daerah yang ditetapkan tipe A yaitu
Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, 10 Dinas, 2 badan dan 14 kecamatan,
tipe B yaitu Sekretariat DPRD, 3 dinas dan 1 badan, untuk tipe C yaitu Dinas
Perhubungan.
Sementara itu, Bupati Irdinansyah sampaikan ucapan
terimakasih kepada DPRD atas sumbangan pokok- pokok pemikiran agar tidak
bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku serta kepada semua pihak yang
telah membantu mempersiapkan segala sesuatu untuk lancarnya produk hukum perda
yang sudah disahkan pemerintah dengan DPRD.
Dengan telah ditetapkan dua perda tersebut pemerintah akan
selalu menjalin kerjasama untuk membangun dan kemajuan tanah datar
kedepannya.(alinurdin)

No comments: