TERDAKWA CABUL TOLAK VONIS HAKIM
Tanah Datar.
Dengan wajah gusar terdakwa Jupriza alis
Pi,I (60) tidak menerima putusan majelis hakim PN Batusangkar terhadap dirinya.
Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak
dibawah umur ini dijatuhi vonis selama 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 Juta
dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan
selama 4 bulan.
Warga Simabur ini didakwa dengan pasal 82
ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23
tahun 2009 tentang perlindungan anak.
“Berdasarkan fakta yang terungkap
dipersidangan,maka majelis hakim memutuskan saudara terdakwa Jufrizal terbukti
secara sah bersalah dan meyakinkan,oleh karenanya menetapkan dan menjatuhi
pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 100 juta serta membebani terdakwa ongkos
perkara sebesar rp 5000”Tegas Ketua Majelis Hakim Radius Chandra yang
didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid serta Panitera
Pengganti Yasman.
Ketua PN Batusangkar Fitri Yanto melalui
Humasnya Hasnul Fuad mengungkapkan,JPU Resti Fitria pada kasus mendakwa
Jufrizal menuntut selama 8 tahun berdasarkan pasal yang didakwanya yakni 82
ayat 1 .
“Sekaitan dengan penolakan terdakwa
terhadap vonis dari majelis hakim itupun merupakan hak terdakwa setelah
diputuskan ,Mereka diberikan hak menolak ataupun menerima vonis yang dijatuhkan
terhadap mereka”Pungkas Fuad.
Seperti yang diberitakan oleh Rakyat Sumbar
beberpa waktu yang lalu terdakwa Zufrizal (60) warga Pariangan ,Tanah
datar,seharusnya asyik beribadah untuk bekal di akhirat ,ini malah berbuat
dosa,pasalnya jari yang diberikan tuhan untuk makan dan menjahit karena Dia
berprofesi sebagai tukang jahit malahan dipergunakan untuk mencabuli anak
ingusan .
Zufrizal gaek agogo ini diciduk paksa oleh
Kepolisian Resort Tanah datar setelah orang tua Bunga (5) melaporkan
perbuatannya yang telah merusak masa depan bocah yang pantas disebut cucunya
itu .
berada disampingnya,akibat penyakit kelamin
(Raja Singa)atau yang disebut juga syplis sehingga kelima istrinya itu meminta
cerai kepadanya.
Menurut visum Dokter yang memeriksa
Bunga,kemaluan bocah ini telah luka akibat jemari situkang jahit biadab ini
menari-nari di kemaluan korban(Bunga).
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi
melalui Kasatreskrim AKP Wahyudi kepada wartawan ihwal peritiwa miris yang
menimpa bocah manis anak dari Pipit (37) nama samaran ,”Kejadian berawal Kamis
17/3 sekira jam 11.30 dirumah korban, saat itu rumah korban dalam keadaan sepi,
orang tua korban sedang tidak berada dirumah.
"Kesempatan itu dimanfaatkan oleh
"gaek" situkang jahit, untuk mencabuli korban, dengan cara memasukan
jarinya ke daerah terlarang korban," sebut Wahyudi.
Jari jemarin tersangka yang biasa ia
gunakan untuk menjahit pakain, sekarang malah ia gunakan untuk menjahit barang
terlarang milik korban, akibatnya kemaluan korban mengalami luka lecet,
sebutnya.
Setelah kejadian itu, tersangka berlalu
begitu saja, namun ia tak menyangka kalau hal tersebut diceritakan oleh korban
pada kedua orang tuannya, terang Wahyudi.
Mendengar cerita buah hatinya tersebut kedua
orang tua Bunga naik pitam, keduanya
lalu mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan, urai Wahyudi.
Berbekal laporan ibu korban Pipit, Polisi
tanpa kesulitan meringkus tersangka yang bernama Zufrizal, tanpa kesulitan yang
berarti, jelas Wahyudi.
Saat ini Zufrizal telah ditahan dikantor
polisi dan harus mempertanggunga jawabkan perbuatannya yang telah merampas
cita-cita gadis kecil itu .
“
Tersangka Zufrizal situkang jahit, terancam hukuman 15 tahun penjara akibat
melanggar pasal 82 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana
telah diubah dengan uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pungkas
Wahyudi.(alinurdin)
No comments: