Breaking News
recent

TERDAKWA CABUL TOLAK VONIS HAKIM








Tanah Datar.
Dengan wajah gusar terdakwa Jupriza alis Pi,I (60) tidak menerima putusan majelis hakim PN Batusangkar terhadap dirinya.
Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini dijatuhi vonis selama 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 Juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Warga Simabur ini didakwa dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,maka majelis hakim memutuskan saudara terdakwa Jufrizal terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan,oleh karenanya menetapkan dan menjatuhi pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 100 juta serta membebani terdakwa ongkos perkara sebesar rp 5000”Tegas Ketua Majelis Hakim Radius Chandra yang didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid serta Panitera Pengganti Yasman.
Ketua PN Batusangkar Fitri Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad mengungkapkan,JPU Resti Fitria  pada kasus mendakwa Jufrizal menuntut selama 8 tahun berdasarkan pasal yang didakwanya yakni 82 ayat 1 .
“Sekaitan dengan penolakan terdakwa terhadap vonis dari majelis hakim itupun merupakan hak terdakwa setelah diputuskan ,Mereka diberikan hak menolak ataupun menerima vonis yang dijatuhkan terhadap mereka”Pungkas Fuad.
Seperti yang diberitakan oleh Rakyat Sumbar beberpa waktu yang lalu terdakwa Zufrizal (60) warga Pariangan ,Tanah datar,seharusnya asyik beribadah untuk bekal di akhirat ,ini malah berbuat dosa,pasalnya jari yang diberikan tuhan untuk makan dan menjahit karena Dia berprofesi sebagai tukang jahit malahan dipergunakan untuk mencabuli anak ingusan .
Zufrizal gaek agogo ini diciduk paksa oleh Kepolisian Resort Tanah datar setelah orang tua Bunga (5) melaporkan perbuatannya yang telah merusak masa depan bocah yang pantas disebut cucunya itu .
berada disampingnya,akibat penyakit kelamin (Raja Singa)atau yang disebut juga syplis sehingga kelima istrinya itu meminta cerai kepadanya.
Menurut visum Dokter yang memeriksa Bunga,kemaluan bocah ini telah luka akibat jemari situkang jahit biadab ini menari-nari di kemaluan korban(Bunga).
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui Kasatreskrim AKP Wahyudi kepada wartawan ihwal peritiwa miris yang menimpa bocah manis anak dari Pipit (37) nama samaran ,”Kejadian berawal Kamis 17/3 sekira jam 11.30 dirumah korban, saat itu rumah korban dalam keadaan sepi, orang tua korban sedang tidak berada dirumah.
"Kesempatan itu dimanfaatkan oleh "gaek" situkang jahit, untuk mencabuli korban, dengan cara memasukan jarinya ke daerah terlarang korban," sebut Wahyudi.
Jari jemarin tersangka yang biasa ia gunakan untuk menjahit pakain, sekarang malah ia gunakan untuk menjahit barang terlarang milik korban, akibatnya kemaluan korban mengalami luka lecet, sebutnya.
Setelah kejadian itu, tersangka berlalu begitu saja, namun ia tak menyangka kalau hal tersebut diceritakan oleh korban pada kedua orang tuannya, terang Wahyudi.
Mendengar cerita buah hatinya tersebut kedua orang tua Bunga  naik pitam, keduanya lalu mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan, urai Wahyudi.
Berbekal laporan ibu korban Pipit, Polisi tanpa kesulitan meringkus tersangka yang bernama Zufrizal, tanpa kesulitan yang berarti, jelas Wahyudi.
Saat ini Zufrizal telah ditahan dikantor polisi dan harus mempertanggunga jawabkan perbuatannya yang telah merampas cita-cita gadis kecil itu .
DSCN5342.JPG“ Tersangka Zufrizal situkang jahit, terancam hukuman 15 tahun penjara akibat melanggar pasal 82 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pungkas Wahyudi.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.