Breaking News
recent

PENCABUL ANAK TIRI DIVONIS 10 TAHUN DENDA 1 MILYAR.






                                              Hakim PN Batusangkar Radius Chandra SH

Tanah Datar.
Akibat tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya,Syafrijal alias Jon harus menanggung derita sesak dan pengapnya  hotel prodeo parak juar ,Batusangkar 10 tahun lamanya.
Warga Jorong Melati Nagari Lubuk Jantan Lintau Buo Utara ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
”Berdasarkan fakta-fakta  persidangan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentan perlindungan anak,maka dengan ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun dengan denda 1 Milyar Rupiah dengan ketentuan kalau terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan 1 tahun kurungan “Putus Hakim Ketua Radius Chandra yang didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid serta panitera Pengganti Yonfidaraini Selasa (9/8) di Balai persidangan Pengadilan Negeri Batusangkar.
Sementara itu Ketua PN Batusangkar Fitri Yanto melalui Humasnya Radius Chandra menyebutkan,vonis Pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa Syafrijal sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Ferry Kurniawan ,namun untuk denda JPU menuntut hanya 60 juta dengan subsider 6 bulan kurungan ,sementara itu Majelis Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 Milyar dengan subsider 1 tahun kurungan.
“Atas vonis yang dijatuhkan ini terdakwa bersama penasehat hukumnya Yonefita Albasri DT Malano Basa menyatakan pikir-pikir,dengan masa tenggang 7 hari sejak vonis dijatuhkan “Jelas Radius Chandra.
Diungkapkan,terdakwa menggauli anak tirinya M yang masih dibawah umur sebanyak 2 kali pada Sabtu dan Minggu disaat rumah sedang kosong .
“Tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya ,M mengadukan perbuatan tidak senonoh ini kepada Ibu kandungnya,tentu mendengar ini tak ayal Ibunya gusar dan melaporkan perihal ini ke Polisi”Ungkap Radius Chandra.
Hukuman ini tambah Radius Chandra agar dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat supaya  tidak melakukan perbuatan asusila ataupun pencabulan.”Pertebal iman dan bentengi diri dengan amal ibadah agar jangan terpengaruh setan yang dapat membawa kita ke jalan yang sesat serta membuat hidup kita menderita dibalik jeruji besi “Pungkasnya.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.